Upah di Ketapang Tertinggi Se-Kalbar, Pemkab Tunggu Pengesahan Gubernur, Berlaku 1 Januari 2020

Kita mengacu pada surat edaran dari Kemnaker maupun surat dari gubernur. Penetapan itu setelah dihitung dengan perhitungan yang telah ditetapkan.

TRIBUNPONTIANAK/Nur Imam Satria
Sidang pleno pembahasan UMK dan UMSK Ketapang tahun 2020 

Upah di Ketapang Tertinggi Se-Kalbar, Pemkab Tunggu Pengesahan Gubernur, Berlaku 1 Januari 2020

PONTIANAK - Dewan Pengupahan di beberapa Pemkab dan Pemkot telah menetapkan Upah Minimun Kabupaten (UMK).

Namun masih menunggu pengesahan dari Gubernur Kalbar Sutarmidji untuk ditetapkan.

Dari data yang dihimpun Tribun, Kabupaten Ketapang menetapkan UMK terbesar untuk 2020 yakni Rp 2.860.323.

Jumlah ini lebih besar dari tahun 2019 yang saat itu Rp 2.636.000.

Untuk Pertama Kalinya, Besaran UMSK Ketapang Sama dengan UMK

Dewan Pengupahan Ketapang Tetapkan UMK Ketapang Tahun 2020, Berikut Kenaikannya

UMK Sintang Naik 8,51 Persen, Ini Kata Federasi Serikat Pekerja Syamsuardi

Besaran UMK Kabupaten Ketapang ini telah disepakati Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang yang merupakan lembaga non-struktural yang bersifat tripartit terdiri dari perwakilan Pemkab, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja.

"Kita mengacu pada surat edaran dari Kemnaker maupun surat dari gubernur.

Penetapan itu setelah dihitung dengan perhitungan yang telah ditetapkan.

Terkait UMK ini pemerintah bersama-sama membahas untuk ditetapkan," ujar Ketua Dewan

Pengupahan Kabupaten Ketapang Dersi seusai sidang pleno pembahasan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Ketapang di Kantor Disnakertrans Kabupaten Ketapang, Kamis (7/11/2019).

Meski UMK telah disepakati, namun untuk UMSK belum ada kata sepakat hingga Jumat (8/11) siang.

Dersi menjelaskan, hasil musyawarah antara perwakilan perusahaan dan serikat pekerja menjadi dasar ditetapkannya UMSK dan mengacu pada UU, bahwa UMSK harus lebih tinggi dari UMK.

"UMSK memang harus lebih tinggi dari UMK. Namun, soal persentasi besarannya tidak diatur. Tergantung kesepakatan kedua belah pihak. Saya harap kedua belah pihak musyawarah secara pendekatan kekeluargaan," ujarnya.

Batas waktu pembahasan UMK dan UMSK di Ketapang berakhir 8 November 2019.

Sementara untuk pengesahan pihaknya ditargetkan selesai November.

"Semoga semuanya tidak berlarut-larut. Kita juga berharap November UMK dan UMSK sudah dapat ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Barat," jelas Dersi yang juga Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Ketapang.

Posisi kedua UMK 2020 tertinggi ditempati Kabupaten Kayong Utara sebesar Rp 2.714.750. Sementara itu, UMSK 2020 sebesar Rp 2.944.550.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Transmigrasi Kayong Utara Mahmud Mairin memastikan Bupati Kayong Utara Citra Duani telah menyetujui usulan tersebut.

Usulan telah disampaikan ke Gubernur Kalbar untuk disahkan.

"Berdasarkan surat yang kita terima dari Disnaker Provinsi Kalbar,batas akhir penyampaian usulan UMK 7 November 2019," kata Mahmud.

Mahmud mengutarakan, besaran UMK dihitung berdasarkan formula khusus yang mengacu kepada UMK tahun berjalan, angka inflasi, dan PDB nasional.

Berbeda dengan UMSK yang dikhususkan untuk pekerja sektor perkebunan dan pertambangan, perhitungannya tanpa menggunakan formula tersebut.

Namun, kata Mahmud, pihak pengusaha maupun serikat buruh telah menyetujui usulan UMK dan UMSK 2020.

"Kenaikan UMK ini sudah diatur di PP (Peraturan Pemerintah) 78 ini. Itu kita ndak bisa apa-apa lagi," ujar Mahmud.

Adapun, UMK Kayong Utara yang masih berlaku saat ini adalah sebesar Rp 2.501.850.

Sedangkan, UMSK yang masih berlaku yakni Rp 2.721.000.

Posisi tiga UMK 2020 terbesar ditempati Kabupaten Sambas.

Kadisnakertrans Sambas Zainal Abidin mengatakan, pihaknya mengusulkan UMK 2020 Sambas sebesar Rp 2,6 juta.

"Rp 2.600.000. Kita baru rapat dengan dewan pengupahan, perusahaan dan menunggu keputusan gubernur. Jika nanti sudah di putuskan gubernur, maka inilah UMK kita," ujar Zainal, Jumat (8/11/2019).

Menurutnya, setelah dilakukan pengkajian memang ada beberapa kenaikan yang kemudian harus disesuaikan untuk pengupahan di Sambas.

Satu di antara pertimbangan yakni pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Sambas.

"Kemarin sekitar Rp 2,4 juta lebih dan ada kenaikan sehingga jadi Rp 2,6 juta. Karenakan ada rumus yang di hitung seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi, dan rumus itu digunakan untuk menetapkan UMK kita," tuturnya.

Namun demikian, hal itu belum bisa langsung disosialisasikan kepada masyarakat.

Karena masih harus menunggu evaluasi dari Pemerintah Provinsi dalam hal ini adalah Gubernur.

"Setelah ada kesepakatan antara Disnakertrans, Dewan pengupahan dan perusahaan. Selanjutnya akan dikirim ke provinsi untuk di kaji ulang. Setelah ada keputusan Gubernur maka baru di Sosialisasikan kepada masyarakat," tutupnya.

Kabupaten Sintang menempati posisi empat dengan UMK sebesar Rp 2.596.644.

“Kita sudah sepakat, UMK tahun 2020 sebesar Rp 2.596.644,” kata Ketua Dewan Pengupah Kabupaten Sintang Hatta.

UMK Sintang mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.

Pada 2018 sebesar Rp 2.200.150 merangkak naik menjadi Rp 2.300.930 pada 2019.

Setelah Sintang, ada Kabupaten Landak di posisi kelima UMK tertinggi 2020 sebesar Rp 2.549.844.

Penetapan UMK dilaksanakan dalam Rapat Kerja Dewan Pengupahan pada Rabu (6/11/2019) pagi.

"Penetapan ini sesuai dengan rumus dari Kementrian, dari Gubernur, sehingga mengacu pada rumus yang ada," ujar Kadis Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Landak Benipiator.

Kota Singkawang menempati posisi keenam UMK terbesar di 2020 senilai Rp 2.537.875.

"Alhamdulillah, kesepakatan bersama lewat Dewan Pengupahan Kota Singkawang telah ditetapkan UMK tahun 2020," kata Kabid Ketenagakerjaan, Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang Herry Setiadi.

Penetapan akan diajukan ke Wali Kota Singkawang untuk mendapatkan persetujuan untuk kemudian dikirim ke Gubernur Kalbar melalui Kadis Nakertrans Kalbar.

Terjadi kenaikan dari Rp 2.338.840 pada 2019 menjadi Rp 2.537.875 pada 2020.

"Dalam penetapan UMK banyak faktor yang mempengaruhi, di antaranya melihat inflasi yang terjadi di Kota Singkawang selama ini," jelasnya.

Kabupaten Sanggau menempati posisi ketujuh UMK terbesar di Kalbar dengan angka Rp 2.515.262.

"Kemarin sudah ditetapkan dan kita usul ke Gubernur. UMK yang disepakati Rp 2.515.262 untuk tahun 2020," kata Kadisnakertrans Kabupaten Sanggau Paulus Usrin.

Paulus menjelaskan, UMK ditetapkan melalui Rakor bersama unsur pemerintah, Dewan Pengupahan Kabupaten Sanggau, Serikat Pekerja dan Apindo.

Penetapan UMK tersebut, dasar hukumnya adalah PP 78 Tahun 2015. UU Nomor 13 Th 2003, Permenaker 15 Tahun 2018 dan Permenaker 21 Tahun 2016.

Berlaku Tahun Depan

UMK Sanggau dan Kota Pontianak hampir sama.

Dari data yang diterima Tribun, UMK Pontianak sebesar Rp 2.515.000 dan menempatkannya di posisi ke delapan.

Kabupaten Kapuas Hulu menempati posisi kesembilan UMK 2020 dengan besaran Rp 2.483.000.

Plt Kepala Dinas Perindustrian, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu Abdul Karim menyatakan besaran UMK itu sudah diusulkan ke Gubernur Kalbar.

"Usulan UMK tersebut menyesuaikan atau berdasarkan inflasi. Dimana UMP tingkat provinsi tahun 2020 sebesar Rp 2.399.698," ujarnya.

Abdul Karim menjelaskan, usulan UMK ini hasil kesepakatan bersama semua pihak.

"Jadi yang menentukan UMK adalah Gubernur Kalbar. Kabupaten hanya bisa mengusulkan dan akhirnya keluarlah SK dari Gubernur Kalbar," ucapnya.

Abdul Karim menuturkan, UMK 2019 sebesar Rp 2.381.700 dan 2020 menjadi Rp 2.483.000.

Sedangkan UMKS perkebunan 2019 sebesar Rp 2.539.000 dan 2020 berubah menjadi Rp 2.692.900.

Ia mengimbau seluruh perusahaan menaati UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Untuk sementara belum ada dapat laporan secara tertulis terkait masalah UMK dari tenaga kerja. Selama ini kami selalu mengawasi persoalan UMK di Kapuas Hulu," ungkapnya.

Dari data yang Tribun himpun hingga Jumat, Pemkab Sekadau berada di posisi 10 UMK terbesar 2020.

Pemkab Sekadau mengajukan nilai Rp 2.461.000 kepada Gubernur Kalbar untuk disahkan.

Nilai UMK ini mengalami kenaikan 8,51 persen dari UMK 2019 senilai Rp 2.267.970.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sekadau Moris menyampaikan, pihaknya tinggal menunggu keputusan dari Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji.

Sementara itu, Gubernur Kalbar Sutarmidji sudah mengeluarkan surat keputusan tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar 2020 sebesar Rp 2.399.698.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat Ignasius mengatakan penerapan Upah Minimum Provinsi Kalbar resmi diterapkan pada 1 Januari 2020.

Ia mengatakan memang untuk Penetapan UMP sudah pada 1 November 2019 lalu dan sudah menjadi mekanisme seperti itu.

"Jadi memang sudah mekanismenya seperti itu untuk UMP 2020 ditetapkan pada 2019 ," ujarnya.

Mekanismenya sudah ditetapkan pada 1 November 2019 tapi berlaku pada 1 Januari 2020 karena memang kenaikan UMP di khususkan untuk 2020.

"UMP sudah ditetapkan tahun ini dan kita akan mengawasi perusahaan dalam hal pemberian Upah pada karyawannya.

Keputusan ini juga sudah ketuk palu, tidak ada perubahan dan tinggal diberlakukan dengan UMP yang terbaru.

Namun pada saat ini tahun 2019 masih berlaku UMP lama yang telah ditetapkan pada Novembr 2018 lalu.

Ia mengatakan biasanya di akhir tahun Disnaker Provinsi disurati oleh Kementrian Ketenagakerjaan yang menginformasikan tentang tingkat inflasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi sebagai dasar untuk menghitung besar kenaikan UPM.

"Dalam surat itu juga diberitahukan kapan harus ditetapkan dan kita sudah disurati seperi itu," pungkasnya. (nur/del/ags/hen/ang/rul/lan)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved