Upah di Ketapang Tertinggi Se-Kalbar, Pemkab Tunggu Pengesahan Gubernur, Berlaku 1 Januari 2020

Kita mengacu pada surat edaran dari Kemnaker maupun surat dari gubernur. Penetapan itu setelah dihitung dengan perhitungan yang telah ditetapkan.

TRIBUNPONTIANAK/Nur Imam Satria
Sidang pleno pembahasan UMK dan UMSK Ketapang tahun 2020 

Satu di antara pertimbangan yakni pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Sambas.

"Kemarin sekitar Rp 2,4 juta lebih dan ada kenaikan sehingga jadi Rp 2,6 juta. Karenakan ada rumus yang di hitung seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi, dan rumus itu digunakan untuk menetapkan UMK kita," tuturnya.

Namun demikian, hal itu belum bisa langsung disosialisasikan kepada masyarakat.

Karena masih harus menunggu evaluasi dari Pemerintah Provinsi dalam hal ini adalah Gubernur.

"Setelah ada kesepakatan antara Disnakertrans, Dewan pengupahan dan perusahaan. Selanjutnya akan dikirim ke provinsi untuk di kaji ulang. Setelah ada keputusan Gubernur maka baru di Sosialisasikan kepada masyarakat," tutupnya.

Kabupaten Sintang menempati posisi empat dengan UMK sebesar Rp 2.596.644.

“Kita sudah sepakat, UMK tahun 2020 sebesar Rp 2.596.644,” kata Ketua Dewan Pengupah Kabupaten Sintang Hatta.

UMK Sintang mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.

Pada 2018 sebesar Rp 2.200.150 merangkak naik menjadi Rp 2.300.930 pada 2019.

Setelah Sintang, ada Kabupaten Landak di posisi kelima UMK tertinggi 2020 sebesar Rp 2.549.844.

Penetapan UMK dilaksanakan dalam Rapat Kerja Dewan Pengupahan pada Rabu (6/11/2019) pagi.

"Penetapan ini sesuai dengan rumus dari Kementrian, dari Gubernur, sehingga mengacu pada rumus yang ada," ujar Kadis Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Landak Benipiator.

Kota Singkawang menempati posisi keenam UMK terbesar di 2020 senilai Rp 2.537.875.

"Alhamdulillah, kesepakatan bersama lewat Dewan Pengupahan Kota Singkawang telah ditetapkan UMK tahun 2020," kata Kabid Ketenagakerjaan, Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang Herry Setiadi.

Penetapan akan diajukan ke Wali Kota Singkawang untuk mendapatkan persetujuan untuk kemudian dikirim ke Gubernur Kalbar melalui Kadis Nakertrans Kalbar.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved