Sintang Urutan Ketiga UMK Tertinggi di Kalbar, Ini Rinciannya
Sementara UMK Kayong Utara, tahun 2019 Rp 2.501.850 menempati urutan kedua.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Jamadin
Sintang Urutan Ketiga UMK Tertinggi di Kalbar, Ini Rinciannya
SINTANG - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sintang menempati urutan ketiga tertinggi di antara 14 kabupaten kota se-Kalbar.
UMK tertinggi di Kalbar diraih Kabupaten Ketapang, menyusul Kabupaten Kayong Utara.
UMK Sintang tahun 2019 berdasarkan berdasarkan keputusan Gubernur Kalbar nomor 585 disepakati sebesar Rp 2.393.000.
Baca: Bupati Atbah: Masyarakat harus Bangga Berbahasa Indonesia
Baca: Karolin: APBDes Tahun 2020 Harus Selesai Sebelum 31 Desember 2019
Sementara UMK Kayong Utara, tahun 2019 Rp 2.501.850 menempati urutan kedua. UMK Ketapang tertinggi, tahun 2019 angkanya mencapai Rp Rp 2.636.000.
Dari data yang bisa diakses terbuka di laman http://disnakertrans.kalbarprov.go.id sesuai dengan perkataan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang, Hatta yang menyebut UMK Sintang tergolong tinggi dibanding kabupaten lain di Kalbar.
“Sintang kalau saya lihat tergolong tinggi. Dibanding dnegan yang lain,” kata Hatta.
Berikut Lima UMK Tertinggi di Kalbar
1. UMK Ketapang Rp 2.636.000
2. UMK Kayong Utara Rp 2.501.850
3. UMK Sintang Rp 2.393.000
4. UMK Sambas Rp 2.377.000
5. UMK Bengkayang Rp 2.364.777
Sumber Data: http://disnakertrans.kalbarprov.go.id