Sintang Urutan Ketiga UMK Tertinggi di Kalbar, Ini Rinciannya

Sementara UMK Kayong Utara, tahun 2019 Rp 2.501.850 menempati urutan kedua.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/AGUS PUJIANTO
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang, Hatta 

Sintang Urutan Ketiga UMK Tertinggi di Kalbar, Ini Rinciannya

SINTANG - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sintang menempati urutan ketiga tertinggi di antara 14 kabupaten kota se-Kalbar. 

UMK tertinggi di Kalbar diraih Kabupaten Ketapang, menyusul Kabupaten Kayong Utara.

UMK Sintang tahun 2019 berdasarkan berdasarkan keputusan Gubernur Kalbar nomor 585 disepakati sebesar Rp 2.393.000.

Baca: Bupati Atbah: Masyarakat harus Bangga Berbahasa Indonesia

Baca: Karolin: APBDes Tahun 2020 Harus Selesai Sebelum 31 Desember 2019

Sementara UMK Kayong Utara, tahun 2019 Rp 2.501.850 menempati urutan kedua. UMK Ketapang tertinggi, tahun 2019 angkanya mencapai Rp Rp 2.636.000.

Dari data yang bisa diakses terbuka di laman http://disnakertrans.kalbarprov.go.id sesuai dengan perkataan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang, Hatta yang menyebut UMK Sintang tergolong tinggi dibanding kabupaten lain di Kalbar.

“Sintang kalau saya lihat tergolong tinggi. Dibanding dnegan yang lain,” kata Hatta.  

Berikut Lima UMK Tertinggi di Kalbar

1. UMK Ketapang Rp 2.636.000

2. UMK Kayong Utara Rp 2.501.850

3. UMK Sintang Rp 2.393.000

4. UMK Sambas Rp 2.377.000

5.  UMK Bengkayang Rp 2.364.777

Sumber Data: http://disnakertrans.kalbarprov.go.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved