Rabu Ini UMK Landak Tahun 2020 Akan Dibahas

Dari informasi yang dihimpun, UMK tahun 2020 akan naik 8,51 persen dari tahun sebelumnya.

Tribunnews.com
Ilustrasi Uang 

Rabu Ini UMK Landak Tahun 2020 Akan Dibahas

LANDAK - Upah Minum Kabupaten (UMK) Kabupaten Landak untuk tahun 2020 akan dibahas pada Rabu (6/11/2019) mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Landak Beni Piator.

"UKM Landak tahun 2020 belum ditentukan besarannya, menunggu rapat dewan pengupahan hari Rabu," kata Benipiator pada Senin (4/11/2019).

Untuk diketahui, UMK Landak pada tahun 2019 yakni sebesar 2.349.970.

Baca: Serikat Pekerja Nilai UMK Sintang Belum Sesuai Hidup Layak

Baca: UMK Singkawang Tahun 2020 Belum Ditetapkan

Dari informasi yang dihimpun, UMK tahun 2020 akan naik 8,51 persen dari tahun sebelumnya.

Sementara itu Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Landak Paulus Adi menyampaikan bawah UMK Landak tahun 2020 akan dibahas pada hari Rabu mendatang.

"Kita sesuai dengan surat edaran Mentri Tenaga Kerja dan UMP Kalbar naik 8,51 persen, dan kita harus mengikutinya," ungkap Paulus Adi.

Maka dengan demikian, perkiraan besaran UMK Landak tahun 2020 sekitar Rp 2.549.844.

"Itu kisarannya, ada hitung-hitunganya melalui rumus yang sudah ditetapkan," ungkapnya. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved