Pasca Amankan Aset di Serdam, Ignasius Sebut Akan Amankan Aset di BLKI yang Dikuasi Mantan Pejabat

Aset berupa rumah dinas tersebut berada di Jalan Sungai Raya Dalam (Serdam)

Penulis: Syahroni | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SYAHRONI
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalbar, Ignasius. 

Pasca Amankan Aset di Serdam, Ignasius Sebut Akan Amankan Aset di BLKI yang Dikuasi Mantan Pejabat

PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalbar melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi melakukan pengamanan aset pemerintah yang dikuasi oleh mantan pejabat, yaitu Mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Maksum Jauhari yang telah pensiun sejak 2011 lalu.

Aset berupa rumah dinas tersebut berada di Jalan Sungai Raya Dalam (Serdam)

Pengamanan aset ini langsung dipimpin Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalbar, Ignasius, Kasatpol PP Kalbar, Golda Marganda Purba, Kepala Biro Pengelolaan Aset Sekretariat Daerah Provinsi Kalbar, Linda Purnama dan jajaran aparatur sipil negara (ASN) lainnya.

Ignasius menegaskan pengamanan aset kali ini bagian dari tindak lanjut terhadap rapat-rapat koordinasi yang dilakukan.

Saat pengamanan aset tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan karena sehari sebelumnya telah menyerahkan kunci dengan sukarela.

Mantan pejabat tersebut menyerahkan secara sukerala sebelum jatuh tempo eksekusinya, sehingga saat dilakukan pengananan aset tidak ada perlawanan.

Baca: Penertiban Aset Rumah Dinas Mantan Kadis Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Tanpa Perlawanan

Baca: Pemprov Kalbar Kembali Mengamankan Aset dari Mantan Pejabat

Baca: Butuh Satu Tahun Bagi Adi Sulistiyanto untuk Memutar 12 Ribu Koleksi Kaset Pita

"Kemaren yang bersangkutan menyerahkan sukarela kunci rumahnya, kita sangat menyambut baik ittikad beliau, karena sebelum jatuh tempo dia menyerahkan kuncinya," Ucap Ignasius saat diwawancarai setelah melakukan pengamanan aset, Rabu (16/10/2019).

Ia menegaskan kasus ini harus menjadi pembelajaran dan contoh bagi para penghuni rumah dan penguasa aset pemerintah lainnya.

Bagaimanapun aset negara ditegaskannya harus diamankan, tidak bisa dikuasi oleh pribadi.

Kecuali dikuasinya secara sah sesuai dengan aturan yang ada.

Apabila pemerintah berniat menghapus maka dilakukan lelang tapi kalau masih diperlukan pemerintah maka tidak akan dilelang.

"Namanya rumah jabatan ini, saat tidak menjabat lagi harus diserahkan," tegasnya.

Ignasius, mengharapkan penyerahan sukarela tanpa adanya perlawanan ini harus menjadi contoh dalam penertiban aset lainnya.

Walaupun proses eksekusi rumah tersebut melewati waktu yang panjang.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved