Terkait Keamaan Penggunaan Listrik, Ini Penjelasan Ketua DPP AKLI Pusat

Harapanya Kalau SLO tetap di pertahankan, SLO Harus memeriksa dengan benar, kalau tidak layak operasi jangan ditulis layak

Penulis: Anggita Putri | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ANGGITA PUTRI
Ketua DPP AKLI, Soewarto saat menghadiri Musyawarah Daerah XI AKLI Kalbar yang diselenggarakan di Hotel Golden Tulip, Rabu (9/10/2019). 

Terkait Keamaan Penggunaan Listrik, Ini Penjelasan Ketua DPP AKLI Pusat 

PONTIANAK - Ketua DPP AKLI, Soewarto mengatakan untuk pelaksanakan Musda Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) biasanya dilakukan dalam waktu periode 4 Tahun .

Musda dilakukan supaya validitas dari pada asosiasi terpelihara .

Ia mengatakan AKLI Pusat dan Daerah status asosiasinya independen dan pusat tidak ikut campur dengan AKLI daerah dan tidak interpensi dalam hal apapun.

"Kalau DPD dilihan langsung dari anggotanya. Siapapun yang dipilih kita dukung," ujarnnya saat menghadiri Musyawarah Daerah XI AKLI Kalbar yang diselenggarakan di Hotel Golden Tulip, Rabu (9/10/2019).

Baca: Jaring Lima Pasangan Ilegal dalam Operasi Pekat, Ini Penjelasan Kasat Pol PP Sambas

Ia mengatakan untuk program nasional sifatnya organisasi dan program daerah sifatnya program kerja dan disesuiakan dengan program daerah.

"Kalau ada masalah yang memang harus kita tangani dari pusat kita bantu Misalnya contoh pelaksanaan menggunakan material listrik adalah kebijakan pusat dan kita bantu. Namun semua trgantung pusat membuat kebijakan dan kalau belum waktunya belum bisa juga," ujarnya.

Ia mengatakan ketentuan untuk menjadi anggota AKLI harus kontraktor listrik yang punya sertifikat badan usaha di bidang listrik dan punya SPPJT yang di keluarkan oleh AKLI pusat dasarnya adalag sertifikat kompetensi atau keahlian yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesionalis Elektrikal Indonesia” yang disingkat APEI .

"Kalau itu terpenuhi langsung di hari itu juga bisa karena SPPJT bisa online dan langsung," ujarnya.

Ia juga menjelaskan terkait SOP keamaan Penggunaan Listrik di daerah sebenarnya sudah ada ketentuannya, cuma prakterknya belum seluruhnya di pahami.

Baca: Wiranto Ditusuk di Banten, Pengamat: Tangkap Aktor Intelektual

"Seharusnya yang boleh memasang listrik oleh kontraktor listrik tidak boleh orang lain kalau orang lain bisa pidana dan bisa di hukum 8 tahun dan denda 2 M dalam UU nomor 30 ," ujarnya.

Kendala praktek lapangan masih banyak ditemui seperti masyarakat yang ingin memasang sendiri instalasinya sedangkan mereka tidak tau aturannya.

"Taunya listrik mudah dan kalau di sambung langsung nyala tapi yang tidak tau cara yang benar memasangnya," ujarnya.

Hal yang tidak benar inilah yang mengakibatkan kebakaran. Selain itu penggunaan material juga ada standar nya namin terkadang ada yang tidak menggunakan sesuai standar.

"Orang tidak tau listrik standarnya itu seperti apa padahal harus yang ada SNI. Kalau terjadi sesuatu ya menjadi resiko mereka sendiri," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved