Terkait Keamaan Penggunaan Listrik, Ini Penjelasan Ketua DPP AKLI Pusat
Harapanya Kalau SLO tetap di pertahankan, SLO Harus memeriksa dengan benar, kalau tidak layak operasi jangan ditulis layak
Penulis: Anggita Putri | Editor: Jamadin
Ia mengatakan saat ini regulasi kurang jelas terkait asuransi . Dulu sebelum tahun 2010 instalatur setiap masing-masing instalasi ada asuransinya dan ada kertasnya .
"Walaupun yang diganti bukan kerugian material tapi ada semacam santunan. Selama 5 tahun, namun kebelakang tidak diizinkan oleh Pemerintah ," ujar Soewarto.
Ia mengatakan sekarang aturannya mendapatkan listrik tinggal telepon 123 lalu bayar dan isntalasi di periksa oleh lembaga inspeksi .
"Kalau keluar SLO PLN langsung bayar padahal kenyataan dilapangan SLO keluar mungkin pelaksanaannya tidak optimal. Walaupun itu legal," ujarnya.
Ia mengatakan SLO kurang maksimal saat memeriksa dan kurang teliti.
"Harapanya Kalau SLO tetap di pertahankan, SLO Harus memeriksa dengan benar, kalau tidak layak operasi jangan ditulis layak," pungkasnya.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak