Polda dan GAPKI Kalbar Gelar FGD Guna Mencari Solusi dan Penanganan Karhutla
Sementara dalam catatan Polda, dalam lima tahun terakhir, fenomena Karhutla terbesar di Indonesia itu terjadi terjadi pada tahun 2015.
"Apabila bencana Karhutla terjadi kembali di wilayah Provinsi Kalimantan Barat, maka kita tidak akan segan-segan menindak. Caranya dengan memberikan hukuman kepada perusahaan yang melakukan pembakaran hutan dan lahan di sekitar daerah perusahaan tersebut maupun berada di daerah Koordinat letak Karhutla. Seluruh biaya proses pemadaman ditanggung sepenuhnya oleh Perusahan tersebut," tegas Gubernur.
Menurutnya, di Kalbar total lahan gambut ada 2,7 juta ha dan 7.000 ha seluruh lahan di wilayah Kalbar diberikan ruang lahan konsesi. Hanya 1 juta hektare tak terdeteksi.
"Tak tahu dimana dan tak jelas masyarakat semuanya tidak bisa menjelaskan letak dari sisa lahan yang tidak dilaksanakan konsesi tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Pangdam XII/Tpr yang diwakili Kapoksahli Pangdam XII/Tpr, Kolonel Czi Gumuruh menambahkan kalau pihaknya telah melakukan mapping. Saat ini Kodim sedang melakukan pendalaman pada daerah-daerah yang terdampak kabut asap untuk mencari solusinya.
Baca: Kisah Pedagang Emas Beli Harta Karun Diduga Peninggalan Kerajaan Sriwijaya
Baca: Dewan Minta Kemenag Ketapang Segera Datangkan Stok Buku Nikah
"Kalau kita tiap sore menyaksikan Kompas TV bahwa tahun 2018 ada 3.000 hektare terbakar dan yang terjadi yaitu bukan terbakar tetapi dibakar dan siapa yang bakar hingga menyebabkan Karhutla di wilayah Kalbar, mungkin ada diantara kita bahkan perusahaan mampu membayar orang untuk melaksanakan pembakaran lahan," terangnya.
Menurut Kolonel Czi Gumuruh, di wilayah Kalimantan Barat sudah ada beberapa lahan yang sudah disegel dan ditutup oleh Polda. Memang pada saat ini sedang dilaksanakan penyelidikan. Akibat Karhutla ini sangat berdampak kepada negara yang dirugikan.
"Sebetulnya semua bisa dieksekusi dan uang dari perusahaan yang totalnya berjumlah Rp 3,6 triliun, tapi baru terbayarkan Rp 78 miliar. Apabila semua biaya denda terbayarkan sepenuhnya maka dapat digunakan untuk biaya operasional selama penanganan bencana Karhutla di wilayah Kalbar," tandasnya. (*)