Bencana Asap Tak Berdampak Bagi Pemohon Paspor di Imigrasi Singkawang
Bencana asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tidak berdampak pada permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Klas II Singkawang
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Madrosid
Bencana Asap Tak Berdampak Bagi Pemohon Paspor di Imigrasi Singkawang
SINGKAWANG - Bencana asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tidak berdampak pada permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Klas II Singkawang.
Dengan kuota 120 pemohon setiap hari, petugas Imigrasi tetap melayani pemohon yang datang ke kantor.
“Sampai saat ini tidak ada dampak Karhutla terhadap permohonan paspor,” kata Kepala Kantor Imigrasi Klas II Singkawang, Noor Agus Hidayat, Rabu (25/9/2019).
Meskipun secara kuota permohonan pembuatan paspor dalam satu hari sebesar 120 pemohon, namun pada kenyataannya belum tentu terpenuhi kuota tersebut.
Baca: Dewan Pengurus Wilayah PKS Kalbar Launching Gerakan Nasional Tanggap Bencana Terkait Karhutla
Baca: Bencana Polusi Asap, PMKRI Bengkayang Bagikan 1.000 Masker
Baca: Bencana Asap Bikin Bisnis Hotel dan Restoran Kota Pontianak Merugi
Dalam pelaksanaan jumlahnya tidak terpenuhi dan ada yang batal serta tidak datang untuk mengurus paspor.
Namun diakui, kuota yang hanya 120 pemohon, tentu masih dirasakan kurang untuk masyarakat bagi pemohon paspor.
Adanya sistem online dalam pembuatan paspor akan memudahkan bagi pemohon paspor.
"Mereka tidak perlu mengantre untuk mendapatkan nomor antrian pemohon paspor,” tuturnya.
Noor mengaku tak memungkiri pasti ada pemohon pembuatan paspor yang masih kebingungan dalam menggunakan sistem online.
Mengatasi itu, Kantor Imigrasi menyiapkan customer service bagi yang belum memahami cara penggunaan sistem online.
"Tidak hanya itu, Imigrasi Singkawang juga menyiapkan pelayanan jalur khusus bagi pemohon difabel dan lansia," ungkapnya.