Tunggakan BPJS Kesehatan Dari Segmen Badan Usaha di Kalbar Mencapai 1.3 Miliar
Data badan usaha menunggak per 31 Desember 2018 sebanyak 1.3 Miliar di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Pontianak.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Tunggakan BPJS Kesehatan Dari Segmen Badan Usaha di Kalbar Mencapai 1.3 Miliar
PONTIANAK – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Gerry Adhikusuma mengatakan tunggakan badan usaha terhadap iuran BPJS Kesehatan tahun berjalan tahun 2019 yang dilimpahkan dari bidang penagihan dan keuangan kepada tim pengawasan dan kepatuhan mencapai Rp 756 juta.
Namun data badan usaha menunggak per 31 Desember 2018 sebanyak 1.3 Miliar di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Pontianak yang belum melunasi tunggakan iurannya.
Ia mengatakan lamanya tunggakan pembayaran iuran BPJS ini pun beragam. Namun biasanya paling lama enam bulan, namun ada juga yang satu hingga dua bulan saja.
Gerry mengakui ketidakpatuhan itu juga menyumbang defisit yang dialami BPJS Kesehatan dikarenakan adanya tunggakan pembayaran iuran dari perusahaan.
Tahun 2019 saja, besaran tunggakan badan usaha mencapai Rp756 juta.
Karena hal tersebut dampak yang dirasakan adalah berkurangnya penerimaan Dana Jaminan Sosial (DJS) yang sumber pembiayaan pelayanan kesehatan JKN KIS.
Baca: BPJS Kesehatan Mobile Layani Masyarakat Desa Punggur Kalbar
Baca: BPJS Kesehatan Sosialisasikan Program JKS KIS di Komunitas Kota Pontianak
Karena hal tersebut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kalbar akan mengundang sebanyak 133 perusahaan yang tidak patuh dalam program kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah dilakukan Canvassing Badan Usaha oleh tim perluasan peserta BPJS Kesehatan yang merupakan tindaklanjut rekomendasi BPKP atas audit tujuan tertentu terhadap BPJS Kesehatan tahap 1 dan 2 yang telah dilimpahkan kepada Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kantor Kejaksaan Setempat melalui DATUN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Gerry Adhikusuma mengatakan Ketidakpatuhan perusahaan itu seperti tidak mendaftarkan pekerjanya .
Selain itu di cabang Pontianak ada sebanyak 141 yang belum registrasi atau mendaftar. Seperti tidak melaporkan upah sebenarnya yang diterima pekerjanya hingga tidak melaporkan sebenarnya jumlah pekerjanya.
“Kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan BPKP, karena diharapkan paling lambat 30 september 2019, untuk 133 badan usaha itu harus ada keputusan akhir terkait daftar, bayar tunggakan atau penyampaian data 100 persen,” ujar Gerry saat ditemui diruang kerjanya, senin (9/9/2019).
Ia mengatakan sejauh ini BPJS Kesehatan dan Kejaksaan sudah lama menjalin nota kesepahaman guna mendorong kepatuan badan usaha dalam pembayaran iuran serta mendaftar sekaligus pelaporan jumlah tenaga kerja.
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik Januari 2020, Berikut Rincian Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Baca: Naikan Iuran BPJS Kesehatan Hingga 100 Persen Mulai 1 Januari 2020, Ini Alasan Pemerintah!
Sebelumnya pun 133 perusahaan sudah dipanggil di pengawasan tenaga kerja dan kejaksaan. Namun tak semua yang datang. Gerry melihat hal itu sebagai ketidakpatuhan terhadap ketentuan terutama kewajiban pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya dan anggota keluarganya berdasarkan PP 86 tahun 2013.
Dicontohkannya jika pekerja yang menerima gaji Rp5 juta kemudian apabila oleh pemberi kerja dilaporkan hanya Rp4 juta, Berarti ada selisih, karena seharusnya gaji Rp 5 juta dikalikan lima persen untuk pembayaran besaran iuran JKN-KIS, dengan demikian berarti ada kekurangan pembayaran iuran yang berdampak pada penerimaan Dana DJS.
“Itu ikut menjadi potensi inefisien penerimaan iuran JKN dan mempengaruhi keberlangsungan finansial serta ketidakseimbangan penerimaan iuran dan biaya pelayanan kesehatan,” sebut Gerry.