Tunggakan BPJS Kesehatan Dari Segmen Badan Usaha di Kalbar Mencapai 1.3 Miliar

Data badan usaha menunggak per 31 Desember 2018 sebanyak 1.3 Miliar di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Pontianak.

Tribunpontianak/istimewa
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Gerry Adhikusuma (kanan) 

Menurut Gerry dampak pada peserta hanya pada penurunan kelas jika perusahaan tidak melaporkan upah yang sebenarnya.

“Misalnya gaji Rp4 juta ke atas itu terdaftar di kelas 1, di bawah itu masuk kelas 2. Jika pemberi kerja melaporkan di bawah Rp4 juta, maka secara otomatis pekerja masuk kategori kelas II untuk JKN-KIS,” ujar Gerry.

Kemudian untuk jenis usahanya mendominasi Badan usaha mikro atau menengah yang belum mendaftarkan pekerjannya dalam program JKN-KIS.

“Untuk perusahaan skala menengah ada petugas pemeriksaan dan pengawasan untuk melakukan pemantauan kepatuhan perusahaan,” pungkas Gerry.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved