Iuran BPJS Kesehatan Naik Januari 2020, Berikut Rincian Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan Naik Januari 2020, Berikut Rincian Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/NASARUDDIN
Warga mengantre pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan, Jl Firdaus, Singkawang, Senin (12/10/2015). 

Pemerintah memastikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan mengalami kenaikan mulai berlaku 1 Januari 2020.

Kepastian kenaikan iuran itu disampaikan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.

Kenaikan iuran ini khusus untuk peserta kelas I dan II atau peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) pemerintah pusat dan daerah.

Saat ini tercatat jumlah peserta BPJS Kesehatan sebanyak 223,3 juta jiwa, dengan 82,9 juta di antaranya merupakan peserta non PBI.

Peserta non PBI terdiri dari Peserta Penerima Upah (PPU) Pemerintah 17,5 juta jiwa, PPU Badan Usaha 34,1 juta jiwa, Perserta Bukan Penerima Upah (PBPU) 32,5 juta jiwa dan Bukan Pekerja (BP) 5,1 juta jiwa.

Peserta non PBI yang terbanyak yakni PPU Badan Usaha alias karyawan.

Saat ini iuran BPJS Kesehatan karyawan sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Baca: Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tak Harus Menunggu 5 Tahun Bekerja

Baca: Naikan Iuran BPJS Kesehatan Hingga 100 Persen Mulai 1 Januari 2020, Ini Alasan Pemerintah!

Rinciannya 4 persen dibayar oleh perusahaan dan 1 persen oleh karyawan.

Berapa kenaikannya? Sepekan lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengusulkan kenaikan iuran sebesar dua kali lipat, artinya, peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000.

Kemudian untuk peserta JKN kelas II yang tadinya membayar Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000.

Sebenarnya pemerintah juga mengusulkan kenaikan peserta JKN mandiri kelas III yang tadinya hanya membayar iuran sebesar Rp 25.500 harus menaikkan iuran bulanannya menjadi Rp 42.000 per bulan.

Namun usulan itu ditolak DPR dengan alasan masih perlunya pemerintah membebani data peserta yang carut marut.

Kenapa harus naik? Dalam pemaparan pemerintah, iuran BPJS Kesehatan saat ini masih underpriced atau di bawah perhitungan aktuaria.

Hal ini menjadi salah satu akar masalah defisit berkepanjangan BPJS Kesehatan yang ditemukan dalam audit BPKP terhadap JKN.

Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyebut, bila iuran tidak di naikan, maka defisit BPJS Kesehatan akan tembus Rp 77,9 triliun pada 2024.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved