Fakta-fakta Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Bengkayang Suryadman Gidot Oleh KPK di Pontianak

Fakta-fakta Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Bengkayang Suryadman Gidot Oleh KPK di Pontianak

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Suryadman dan dua tersangka lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan KPK di Kalimantan Barat akan ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Suryadman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat," ujar Febri dalam keterangan pers.

Suryadman dan Aleksei sebagai pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, sebagai pihak yang diduga memberi suap, kelima pihak swasta disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved