Fakta-fakta Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Bengkayang Suryadman Gidot Oleh KPK di Pontianak
Fakta-fakta Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Bengkayang Suryadman Gidot Oleh KPK di Pontianak
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot.
Penangkapan dilakukan KPK di Mess Pemkab Bengkayang, Selasa (3/9/2019).
Gidot tak sendiri. KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini yaitu Suryadman, Aleksei, Rodi, dan empat orang swasta lainnya yaitu Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus.
Penangkapan terhadap Gidot berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, OTT itu bermula dari informasi adanya permintaan dana dari Suryadman melalui Kepala Dinas PUPR Bengkayang Aleksei dan Kepala Dinas Pendidikan Bengkayang Agustinus Yan.
Baca: Partai Demokrat Dua Kali Pecat Suryadman Gidot Bupati Bengkayang, Terbaru Efek OTT KPK di Pontianak
Baca: UANG Rp 336 Juta Jerat Suryadman Gidot jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap OTT KPK di Bengkayang
Baca: REKAM JEJAK Bupati Gidot | Meniti Karier dari Nol, Tenaga Sukarela di Puncak Keriernya Ditangkap KPK
Baca: KPK Amankan Uang Ratusan Juta Saat OTT Bupati Bengkayang Suryadman Gidot di Pontianak
"KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya permintaan dana dari Bupati melalui Kadis PUPR dan Kadis Pendidikan kepada rekanan yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang," kata Basaria dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2019).
Berikut fakta-fakta yang Tribun himpun terkait kasus OTT Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot:
1. Uang untuk Urusan Pribadi
Bupati Bengkayang Suryadman Gidot diduga meminta uang senilai Rp 300.000.000 kepada Kepala Dinas PUPR Bengakayang Aleksei dan Kepala Dinas Pendidikan Bengkayang Agustinus Yan.
Permintaan uang tersebut dilakukan Gidot atas pemberian anggaran Penunjukan Langsung Tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp 7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp 6 miliar.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers, Rabu (4/9/2019) mengatakan, permintaan itu disampaikan Suryadman di hadapan Aleksei dan Agustinus pada Jumat (30/8/2019) lalu.
Uang tersebut diduga diperlukan Suryadman untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya.
Suryadman Gidot meminta untuk disiapkan pada hari Senin (2/9/2019) dan diserahkan kepadanya di Pontianak.

2. Hubungi Rekanan
Menindaklanjuti permintaan Suryadman Gidot, Aleksei menghubungi beberapa rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran di awal.
"Hal ini dilakukan dikarenakan uang setoran tersebut diperlukan segera untuk memenuhi permintaan dari Bupati," ujar Basaria.
"Untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp 20-25 juta, atau minimal sekitar 10 persen dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung yaitu Rp 200 juta," tuturnya.
Senin lalu, Aleksei menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee sebagaimana disebut sebelumnya, terkait dengan paket pekerjaan penunjukan langsung.
3. Pemberi Uang
Total ada lima pihak swasta yang mengirimkan uang itu melalui staf Dinas PUPR Bengkayang, Fitri Julihardi.
Kelima pihak swasta itu adalah Bun Si Fat, Pandus, Yosef, Nelly Margeritha, dan Rodi.
Bun Si Fat menyerahkan uang senilai Rp 120.000.000, Nelly menyerahkan Rp 60.000.000, sedangkan Pandus, Yosef, dan Rodi menyerahkan Rp 160.000.000.
Dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Selasa (3/8/2019) kemarin, KPK mendapatkan barang bukti uang tunai Rp 336 juta yang diduga merupakan setoran para pihak swasta tersebut.
4. Detik-detik Penangkapan
OTT KPK terhadap Gidot bermula dari informasi adanya permintaan dana dari Suryadman melalui Kepala Dinas PUPR Bengkayang Aleksei dan Kepala Dinas Pendidikan Bengkayang Agustinus Yan.
Setelah melakukan penelusuran, tim kemudian mendapatkan informasi akan adanya pemberian uang kepada Suryadman.
Pada Selasa siang sekira pukul 10.00 WIB, tim KPK melihat Aleksei bersama stafnya yang bernama Fitri Julihardi sedang berada di Mes Pemerintah Kabupaten Bengkayang.
"Tidak lama kemudian, tim melihat mobil Bupati datang dan masuk ke Mes Pemda. Tim menduga pemberian uang terjadi saat itu yaitu di dalam mes tersebut," ujar Basaria.
Tim KPK lalu merangsek ke dalam mes dan menangkap Suryadman, Aleksei, Fitri, serta dua orang lainnya yaitu Sekretaris Daerah Bengkayang Obaja dan Ajudan Bupati Bengkayang Risen Sitompul.
Di sana, KPK juga menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 336.000.000 dalam bentum pecahan Rp 100.000.
Pada Selasa malam, tim KPK menangkap pihak swasta bernama Rodi di sebuah hotel di Pontianak dan mengamankan Agustinus di sebuah hotel di Bengkayang.
5. Tetapkan Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkayang, Suyadman Gidot sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pekerjaan di Pemkab Bengkayang, Kalimantan Barat tahun 2019.
Bersama dengan Bupati, KPK juga menjerat penerima suap lainnya, yakni Kadis PUPR Kabupaten Bengkayang, Alexius.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara setelah tim lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (3/9/2019).
"Keduanya ditingkatkan statusnya menjadi tersangka penerima (suap)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).
Adapun dari unsur pemberi suap, KPK menetapkan lima orang pengusaha sebagai tersangka.
Mereka di antaranya Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus.
Namun saat giat OTT, KPK baru Rodi yang berhasil diamankan KPK.
Kelimanya adalah rekanan proyek di Pemkab Bengkayang.
Ketujuh orang ini diduga melakukan praktik penyuapan terkait proyek pekerjaan di Pemkab Bengkayang, Kalimantan Barat tahun 2019.
6. Suryadman Gidot Bungkam
Bupati Bengkayang Suryadman Gidot tidak melontarkan pernyataan sedikitpun saat meninggalkan Gedung KPK dan berjalan menuji mobil tahanan.
Pantauan Kompas.com, Rabu (4/9/2019), ia tak menggubris awak media yang melempar sejumlah pertanyaan.
Saat memasuki mobil tahanan, Suryadman yang telah mengenakan rompi oranye tampak menutupi wajahnya dengan lembaran kertas yang dibawanya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Suryadman dan dua tersangka lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan KPK di Kalimantan Barat akan ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Suryadman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat," ujar Febri dalam keterangan pers.
Suryadman dan Aleksei sebagai pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, sebagai pihak yang diduga memberi suap, kelima pihak swasta disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.