Fakta-fakta Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Bengkayang Suryadman Gidot Oleh KPK di Pontianak

Fakta-fakta Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Bengkayang Suryadman Gidot Oleh KPK di Pontianak

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin

Pada Selasa malam, tim KPK menangkap pihak swasta bernama Rodi di sebuah hotel di Pontianak dan mengamankan Agustinus di sebuah hotel di Bengkayang.

5. Tetapkan Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkayang, Suyadman Gidot sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pekerjaan di Pemkab Bengkayang, Kalimantan Barat tahun 2019.

Bersama dengan Bupati, KPK juga menjerat penerima suap lainnya, yakni Kadis PUPR Kabupaten Bengkayang, Alexius.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara setelah tim lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (3/9/2019).

"Keduanya ditingkatkan statusnya menjadi tersangka penerima (suap)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).

Adapun dari unsur pemberi suap, KPK menetapkan lima orang pengusaha sebagai tersangka.

Mereka di antaranya Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, ‎Bun Si Fat, dan Pandus.

Namun saat giat OTT, KPK baru Rodi yang berhasil diamankan KPK

Kelimanya adalah rekanan proyek di Pemkab Bengkayang.

Ketujuh orang ini diduga melakukan praktik penyuapan terkait proyek pekerjaan di Pemkab Bengkayang, Kalimantan Barat tahun 2019.

6. Suryadman Gidot Bungkam

Bupati Bengkayang Suryadman Gidot tidak melontarkan pernyataan sedikitpun saat meninggalkan Gedung KPK dan berjalan menuji mobil tahanan.

Pantauan Kompas.com, Rabu (4/9/2019), ia tak menggubris awak media yang melempar sejumlah pertanyaan.

Saat memasuki mobil tahanan, Suryadman yang telah mengenakan rompi oranye tampak menutupi wajahnya dengan lembaran kertas yang dibawanya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved