Penjelasan GoJek Terkait Aksi Driver GoJek Pontianak Mogok Kerja Tuntut Kebijakan Tarif & Insentif

Regional CA Head East Gojek Indonesia Mulawarman menjawab surat tuntutan penolakan penurunan insentif atau bonus driver ojek online

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Dok.Mulawarman
Penjelasan Go-Jek Terkait Aksi Driver Go-Jek Pontianak Mogok Kerja Tuntut Kebijakan Tarif & Insentif 

Besaran tarif baru untuk Zona 1, yakni batas bawah sebesar Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300, serta biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.

Zona 2

Meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

Besaran tarif baru berlaku, tarif batas bawah sebesar Rp 2.000 dan batas atas Rp 2.500, serta biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000.

Zona 3

Meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.

Besaran tarif baru yang berlaku dalam Zona 3, yakni tarif batas bawah sebesar Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.

Sebelumnya, penerapan tarif baru ini telah diberlakukan di 133 kota dan kabupaten.

Namun, mulai 2 September 2019, tarif baru ini diberlakukan serentak di seluruh Indonesia.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved