Penjelasan GoJek Terkait Aksi Driver GoJek Pontianak Mogok Kerja Tuntut Kebijakan Tarif & Insentif

Regional CA Head East Gojek Indonesia Mulawarman menjawab surat tuntutan penolakan penurunan insentif atau bonus driver ojek online

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Dok.Mulawarman
Penjelasan Go-Jek Terkait Aksi Driver Go-Jek Pontianak Mogok Kerja Tuntut Kebijakan Tarif & Insentif 

Meski pemberlakuan tarif tersebut telah disesuaikan dengan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019.

Surat tersebut memuat dua tuntutan, yakni menolak keputusan penurunan insentif atau bonus driver dari Rp110 ribu menjadi Rp60 ribu.

Kemudian, driver meminta Gojek untuk memberlakukan skema sebelumnya.

Skema yang dimaksud adalah dengan poin terkumpul berjumlah 14, driver memperoleh bonus Rp15 ribu. Disusul poin 16 dengan bonus Rp25 ribu, poin 20 dengan bonus Rp40 ribu dan poin 25 dengan bonus Rp30 ribu.

Ratusan Driver Go-Jek Mogok Kerja dan Lakukan Aksi Demonstrasi

Ratusan driver ojek online Go-Jek Pontianak melakukan aksi mogok kerja dengan menonaktifkan aplikasi serta melakukan aksi demonstrasi.

Demonstrasi dilakukan dua titik yaitu Kantor DPRD Kota Pontianak dan Kantor Perwakilan Go-Jek Pontianak, Rabu (3/9/2019).

Aksi ini sebagai protes dari para mitra Go-Jek karena kebijakan pemotongan insentif dari Rp 110 ribu menjadi Rp 60 ribu.

Selain itu, protes juga dilakukan lantaran adanya peraturan menteri terkait kenaikan tarif yang dianggap terlalu tinggi dan membebani penumpang.

Adanya kenaikan tarif dianggap akan mengurangi minat masyarakat untuk menggunakan jasa Go-Jek.

TARIF Baru Ojek Online dan Taksi Online Berlaku Mulai 2 September 2019! Dibagi Dalam 3 Zona

TARIF baru ojek berbasih online dikelompokkan dalam tiga zona berlaku mulai, Senin (2/9/2019), . 

Tarif baru ojek online, termasuk juga taksi online dari GoJek maupun Grab mulai diberlakukan Senin 2 September 2019.

Tarif baru ini mulai diberlakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.

Seperti yang diberitakan Kompas.com, dengan pemberlakuan tarif baru yang akan berlaku di seluruh Indonesia ini, Grab nantinya akan beroperasi di 224 kota/kabupaten.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved