Penjelasan GoJek Terkait Aksi Driver GoJek Pontianak Mogok Kerja Tuntut Kebijakan Tarif & Insentif

Regional CA Head East Gojek Indonesia Mulawarman menjawab surat tuntutan penolakan penurunan insentif atau bonus driver ojek online

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Dok.Mulawarman
Penjelasan Go-Jek Terkait Aksi Driver Go-Jek Pontianak Mogok Kerja Tuntut Kebijakan Tarif & Insentif 

Sedangkan Gojek akan beroperasi di 221 kota/kabupaten.

Besaran tarif baru ini akan dikelompokkan menjadi tiga zona yang berbeda.

Alasan Pemberlakuan Tarif Baru Ojek dan Taksi Online

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hengki Angkasawan, tujuan diberlakukan tarif baru ojek online ini adalah untuk kesejahteraan driver dan meningkatkan penggunaan transportasi berbasis online.

"Tujuannya, dengan adanya pemberlakuan tarif baru ini akan bermanfaat untuk kesejahteraan para driver dan meningkatkan penggunaan transportasi dengan basis online," ujar Hengki saat dihubungi Kompas.com, Minggu (1/9/2019).

Hengki juga berharap para driver mampu lebih berkonsentrasi dan mengutaman keselamatan ketika mengemudi serta meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa ojek online.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan, mengatakan, pemerintah mengatur biaya jasa ojek online, karena pemerintah merupakan regulator yang harus menjadi acuan dan mampu menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan.

"Pemerintah selaku regulator harus berdiri di tengah-tengah antara kepentingan aplikator dan keberlangsungan usaha dan kesejahteraan driver selaku mitra," ujar Pitra, saat dihubungi Kompas.com secara terpisah, Minggu.

"Pemerintah juga harus menengahi kepentingan masyarakat selaku konsumen yang berhak atas tarif yang terjangkau sekaligus juga terjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanannya," lanjut dia.

Adapun pemberlakuan tarif baru ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Daftar Tarif Baru Berdasarkan 3 Zona

Mengutip Kompas.com, penerapan tarif baru ini dibedakan menjadi tiga kategori tarif berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Berikut rinciannya:

Zona 1

Meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved