Penjelasan GoJek Terkait Aksi Driver GoJek Pontianak Mogok Kerja Tuntut Kebijakan Tarif & Insentif
Regional CA Head East Gojek Indonesia Mulawarman menjawab surat tuntutan penolakan penurunan insentif atau bonus driver ojek online
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Penjelasan Go-Jek Terkait Aksi Driver Go-Jek Pontianak Mogok Kerja Tuntut Kebijakan Tarif & Insentif
Regional CA Head East Gojek Indonesia Mulawarman menjawab surat tuntutan penolakan penurunan insentif atau bonus driver ojek online yang dilayangkan Forum Komunitas Driver Pontianak.
Menurut Mulawarman, kebijakan Pt Gojek Indonesia menurunkan insentif atau bonus driver disesuaikan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019.
Sehingga Gojek menaikan tarif dasar dan tarif minimum GoRide.
“Seiring dengan meningkatnya pendapatan organik mitra driver dari tarif, maka penyesuaian insentif perlu dilakukan agar Gojek dapat terus menjaga permintaan order dan keberlangsungan ekosistem Gojek,” katanya, Selasa (3/9/2019).
Mulawarman menyebutkan bahwa skema insentif adalah bonus tambahan yang diberikan Gojek demi menjaga kualitas layanan.
Baca: Ratusan Driver GoJek Pontianak Mogok Kerja, Matikan Aplikasi & Protes Kenaikan Tarif
Skema insentif akan selalu menyesuaikan dengan kondisi pasar karena tujuan utama skema insentif adalah untuk mengupayakan titik temu terbaik antara permintaan pelanggan dan ketersedian mitra Gojek.
"Penyesuaian skema insentif dilakukan karena beberapa hal. Di antaranya untuk terus melakukan berbagai inovasi seperti perbaikan sistem hingga menjaga kualitas pelayanan agar Gojek menjadi pilihan pengguna.
Hal ini penting sehingga dapat memastikan keberlangsungan pendapatan mitra dalam jangka panjang," lanjutnya.
Mulawarman juga menampik bahwa Gojek tidak memperhatikan kesejahteraan mitranya.
Kesejahteraan, kata Mulawarman, tidak hanya terbatas pada tarif dan insentif.
“Fokus kami kepada kesejahteraan mitra tidak hanya terbatas pada tarif dan insentif. Sejak awal, Gojek telah memiliki ragam inisiatif yang menjadikan mitra driver kami terdepan dalam kualitas pelayanan. Sehingga terus menjadi pilihan pelanggan."
"Kami mempelopori pelatihan pengembangan skill dan pengetahuan (BBM), akses untuk pengelolaan keuangan (Gojek Swadaya), hingga pemutakhiran super-app mitra driver Gojek,” katanya.
Sebelumnya, Forum Komunitas Driver Pontianak telah melayangkan surat pada 29 Agustus 2019. Adapun isi surat tersebut adalah pemaparan penolakan penurunan insentif.
Dalam surat yang ditandatangani oleh 11 perwakilan komunitas tersebut, para driver Gojek Pontianak merasa kecewa dengan diberlakukannya tarif dan skema baru oleh Gojek.
Meski pemberlakuan tarif tersebut telah disesuaikan dengan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019.
Surat tersebut memuat dua tuntutan, yakni menolak keputusan penurunan insentif atau bonus driver dari Rp110 ribu menjadi Rp60 ribu.
Kemudian, driver meminta Gojek untuk memberlakukan skema sebelumnya.
Skema yang dimaksud adalah dengan poin terkumpul berjumlah 14, driver memperoleh bonus Rp15 ribu. Disusul poin 16 dengan bonus Rp25 ribu, poin 20 dengan bonus Rp40 ribu dan poin 25 dengan bonus Rp30 ribu.
Ratusan Driver Go-Jek Mogok Kerja dan Lakukan Aksi Demonstrasi
Ratusan driver ojek online Go-Jek Pontianak melakukan aksi mogok kerja dengan menonaktifkan aplikasi serta melakukan aksi demonstrasi.
Demonstrasi dilakukan dua titik yaitu Kantor DPRD Kota Pontianak dan Kantor Perwakilan Go-Jek Pontianak, Rabu (3/9/2019).
Aksi ini sebagai protes dari para mitra Go-Jek karena kebijakan pemotongan insentif dari Rp 110 ribu menjadi Rp 60 ribu.
Selain itu, protes juga dilakukan lantaran adanya peraturan menteri terkait kenaikan tarif yang dianggap terlalu tinggi dan membebani penumpang.
Adanya kenaikan tarif dianggap akan mengurangi minat masyarakat untuk menggunakan jasa Go-Jek.
TARIF Baru Ojek Online dan Taksi Online Berlaku Mulai 2 September 2019! Dibagi Dalam 3 Zona
TARIF baru ojek berbasih online dikelompokkan dalam tiga zona berlaku mulai, Senin (2/9/2019), .
Tarif baru ojek online, termasuk juga taksi online dari GoJek maupun Grab mulai diberlakukan Senin 2 September 2019.
Tarif baru ini mulai diberlakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.
Seperti yang diberitakan Kompas.com, dengan pemberlakuan tarif baru yang akan berlaku di seluruh Indonesia ini, Grab nantinya akan beroperasi di 224 kota/kabupaten.
Sedangkan Gojek akan beroperasi di 221 kota/kabupaten.
Besaran tarif baru ini akan dikelompokkan menjadi tiga zona yang berbeda.
Alasan Pemberlakuan Tarif Baru Ojek dan Taksi Online
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hengki Angkasawan, tujuan diberlakukan tarif baru ojek online ini adalah untuk kesejahteraan driver dan meningkatkan penggunaan transportasi berbasis online.
"Tujuannya, dengan adanya pemberlakuan tarif baru ini akan bermanfaat untuk kesejahteraan para driver dan meningkatkan penggunaan transportasi dengan basis online," ujar Hengki saat dihubungi Kompas.com, Minggu (1/9/2019).
Hengki juga berharap para driver mampu lebih berkonsentrasi dan mengutaman keselamatan ketika mengemudi serta meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa ojek online.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan, mengatakan, pemerintah mengatur biaya jasa ojek online, karena pemerintah merupakan regulator yang harus menjadi acuan dan mampu menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan.
"Pemerintah selaku regulator harus berdiri di tengah-tengah antara kepentingan aplikator dan keberlangsungan usaha dan kesejahteraan driver selaku mitra," ujar Pitra, saat dihubungi Kompas.com secara terpisah, Minggu.
"Pemerintah juga harus menengahi kepentingan masyarakat selaku konsumen yang berhak atas tarif yang terjangkau sekaligus juga terjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanannya," lanjut dia.
Adapun pemberlakuan tarif baru ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Daftar Tarif Baru Berdasarkan 3 Zona
Mengutip Kompas.com, penerapan tarif baru ini dibedakan menjadi tiga kategori tarif berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Berikut rinciannya:
Zona 1
Meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali
Besaran tarif baru untuk Zona 1, yakni batas bawah sebesar Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300, serta biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.
Zona 2
Meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
Besaran tarif baru berlaku, tarif batas bawah sebesar Rp 2.000 dan batas atas Rp 2.500, serta biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000.
Zona 3
Meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.
Besaran tarif baru yang berlaku dalam Zona 3, yakni tarif batas bawah sebesar Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.
Sebelumnya, penerapan tarif baru ini telah diberlakukan di 133 kota dan kabupaten.
Namun, mulai 2 September 2019, tarif baru ini diberlakukan serentak di seluruh Indonesia.