Pemecatan Alexius Akim

Alexius Akim Siap Lawan Putusan Pemecatan DPP PDIP & KPU yang Batalkan Dirinya Lolos Anggota DPR RI

Alexius Akim Siap "Lawan" Putusan Pemecatan DPP PDIP & KPU yang Batalkan Dirinya Lolos Anggota DPR RI

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/YOUTUBE
Alexius Akim Siap Lawan Putusan Pemecatan DPP PDIP & KPU yang Batalkan Dirinya Lolos Anggota DPR RI 

"Karena saya merasa semua proses pemilihan legislatif telah saya ikuti sesuai dengan prosedur, mekanisme dan tata cara sebagaimana diatur dalam Undang Undang yang berlaku," paparnya.

Selanjutnya, kata dia, Kuasa Hukum Maria Lestari sudah mengambil langkah hukum atas dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh penyelengara dan Bawaslu di semua tingkatan telah memberikan putusan.

Terakhir, lanjutnya, pengaduan Kuasa Maria Lestari ke Gakkumdu Bawasu RI di hentikan karena bukti-bukti yang di jadikan bukti oleh Kuasa Maria Lestari tidak memenuhi syarat formil dan materil. 

Lebih lanjut, diungkapkannya, bahwa penyelengara dan dirinya Alexius Akim dituduh melakukan tindak pidana Pemilu.

Dituduh melanggar Pasal 505, Pasal 532, Pasal 539, Pasal 551, Pasal 554 UU No. 7 Tahun 2017 ttg Pemilu tanggal 31 Juli 2019 Bawaslu mengeluarkan surat No : 1308/Bawaslu/SJ/PM.06.00/VII/2019 pegaduan Maria Lestrai, S.Pd melalui Nidia Candra di hentikan oleh Bawaslu RI. 

Diduga, ungkapnya, dihentikan laporan membuktikan jika Maria Lestari melalui kuasa hukumnya tidak dapat membuktikan tuduhannya tersebut.

"Selanjutnya yang menarik adalah DPP PDI Perjuangan merasa saja jika apa yang disampaikan oleh Maria Lestari sendiri dan kuasanya sebuah 'kebenaran' dan selanjutnya Alexius Akim di pecat," tuturnya.

Sebelumnya, diberitakan dalam rapat pleno penetapan DPR RI terpilih, PDIP mengajukan penggantian nama anggota yang terpilih.

Adapun yang diajukan penggantian yakni ada dapil Kalimantan Barat I yakni Alexius Akim dan Michael Jeno.

Pergantian dilakukan karena masing-masing dipecat dan mengundurkan diri.

"Berkaitan dengan persoalan antara Alexius Akim dan Michael Jeno dengan seluruh bukti-bukti legalitas," ujar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada saat rapat pleno, di kantor KPU, Sabtu (31/8/2019).

KPU, melalui Ketua KPU Arief Budiman, pun menerima permohoan tersebut.

"Permohonan kita terima, berdasarkan aturan apabila calon terpilih tidak memenuhi syarat, maka peroleh suara terbanyak berikutnya yang akan naik. Karena (tertinggi ke) 2 dan 3 diberhentikan dan mengundurkan diri, maka diisi oleh Maria Lestari," ujar Arief dalam rapat pleno.

KPU menerima permohonan tersebut setelah Hasto menjelaskan bahwa PDIP akan menyelesaikan sengketa internal tersebut.

"Dan dalam menyelesaikan konflik sengketa internal, kami lakukan melalui mekanisme partai," kata Hasto Kristiyanto.

Hasto Kristiyanto juga menyebut pihaknya akan menyelesaikan sengketa tersebut berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan KPU.

"Kami menyatakan bertanggung jawab penuh, pada keputusan yang kami ambil," sambungnya.

Tak hanya itu, Hasto Kristiyanto juga menyerahkan bukti-bukti dokumen terkait kepada KPU.

Verifikasi terhadap kebenaran dokumen pengunduran diri Michael pun langsung dilakukan melalui teleconference.

Di dapil Kalimantan Barat I PDIP, perolehan suara tertinggi pertama ditempati Cornelis  dengan 285.797 suara, kursi kedua ditempati Alexius (38.750 suara), disusul Michael Jeno (36.243suara) dan Maria Lestari (33.006 suara).

PDIP sendiri mendapatkan 2 kursi pada dapil Kalimantan Barat I, yang ditempati Cornelis dan Alexius.

Akan tetapi, karena ada pemecatan dan pengunduran diri yang dilakukan Alexius dan Michael, kursi kedua pada dapil Kalimantan Barat I dari PDIP ditempati Maria.

Dengan adanya perubahan tersebut, maka urutan leguslator dari Dapil Kalbar I yang terpilih adalah sebagai berikut:

Susunan Anggota DPR RI terpilih di dapil Kalbar I adalah:

* Daniel Johan - PKB

* Yusid Toyib - Gerindra

* Cornelis - PDIP

* Maria Lestari - PDIP

* Abdurrahman - Golkar 

* Syarif Abdullah Alkadrie - NasDem

* Alifudin - PKS 

* Boyman Harun - PAN

Susunan Anggota DPR RI terpilih di dapil Kalbar II adalah:

* Lasarus - PDIP

* Krisantus Kurniawan - PDIP

* Adrianus Asia Sidot - Golkar

* Yessy Melania - NasDem

Lasarus Angkat Suara

Ketua DPD PDI Perjuangan, Lasarus mengungkapkan jika terkait pergantian anggota DPR RI Dapil Kalbar yang terjadi saat penetapan oleh KPU RI, Sabtu (31/08/2019) sepenuhnya merupakan kewenangan DPP PDI Perjuangan Kalbar.

Ia pun membenarkan jika memang sebelumnya ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk DPR RI dapil Kalbar 1 yang dilaksanakan di DPP PDI Perjuangan.

Untuk penyelesaian PHPU, lanjut dia, PDI Perjuangan menyelesaikan secara internal oleh mahkamah partai dan tidak dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

"Sepenuhnya merupakan kewenangan dari DPP," kata Lasarus, Sabtu (31/08/2019) kepada Tribun.

Lebih lanjut, ia menerangkan jika memang sengketa tersebut ada saat sebelum ia menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Kalbar.

Selain itu pula, di saat yang bersamaan ia juga merupakan caleg DPR RI dengan dapil berbeda. 

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved