Pemecatan Alexius Akim

Alexius Akim Siap Lawan Putusan Pemecatan DPP PDIP & KPU yang Batalkan Dirinya Lolos Anggota DPR RI

Alexius Akim Siap "Lawan" Putusan Pemecatan DPP PDIP & KPU yang Batalkan Dirinya Lolos Anggota DPR RI

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/YOUTUBE
Alexius Akim Siap Lawan Putusan Pemecatan DPP PDIP & KPU yang Batalkan Dirinya Lolos Anggota DPR RI 

Dirinya menegaskan bahwa ia telah tunduk pada kehendak Intruksi DPP tersebut.

Baca: PDI Perjuangan Pecat Alexius Akim, Michael Jeno Mundur, Maria Lestari Lolos DPR RI Dapil Kalbar I

"Bahwa DPP PDI Perjuangan juga tidak konsisten dan tidak taat atas surat intruksi nomor: 05/IN/DPP/VIII/2019 tanggal 19 Agustus 2019 yang langsung di tanda tangani oleh Ibu Ketua Umum," katanya.

"Yang mengintruksikan saya untuk wajib mengikuti sebagai peserta kegiatan orientasi dan pemantapan nilai-nilai kebangsaan yang di laksanakan oleh Lemhanas RI".

"Jadi, sekali lagi sikap DPP yang pecat saya adalah merupakan tindakan yang inkonheren dan inkonsistensi atas surat intruksi tersebut," imbuhnya. 

Selanjutnya, bahwa sikap KPU dan Bawaslu RI yang mengabulkan permintaan DPP PDI Perjuangan yang langsung di sampaikan oleh Sekjend Hasto Kristiyanto, kata dia, merupakan keputusan yang akan pihaknya uji di PTUN nanti.

Sebab, penetapan atas dirinya sebagai peraih suara terbanyak kedua di PDI Perjuangan oleh KPU telah sesuai dengan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Tetapi, tanggal 31 Agustus 2019, KPU mengubah itu setelah di minta oleh PDI Perjuangan.

"Semestinya penyelenggara tidak tunduk pada kehendak peserta pemilu dan harus memiliki komitmen untuk menolak tekanan dari peserta. Karena, penetapan adalah domain penyelenggara bukan Parpol," imbuhnya.

Baca: Ketua DPD PDIP Kalbar Lasarus Angkat Suara Soal Pergantian Alexius Akim ke Maria Lestari di DPR RI

Lebih lanjut, diterangkannya, bahwa sistem pembagian kursi legislator dengan metode sainte-lague dilakukan di setiap Dapil.

Pembagiannya merujuk pada pasal 415 UU Nomor 7 Tahun 2017 yaitu suara sah Parpol di Dapil tersebut di bagi dengan bilangan pembagi ganjil, kemudian diurutkan dari yang paling besar.

Suara teratas berhak mendapat kursi dan kemudian posisi kedua sampai seluruh kursi terbagi habis.

"Jika merujuk pada ketentuan Pasal 415 UU Nomor 7/2017 maka sudah sepatutnya KPU RI tidak tunduk kepada beberapa oknum yang ada DPP PDI Perjuangan, dan lebih memilih untuk taat atas kehendak sebagaimana diatur dalam Pasal 415 UU Nomor 7 Tahun 2017," paparnya.

"Selanjutnya, diduga penyelenggara dan DPP PDI Perjuangan melakukan tindakan yang melebihi batas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam undang-undang," timpal Akim.

Diterangkan pula, bahwa yang menjadi dasar hasil Pemilu adalah SK KPU Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang penetapan hasil Pilpres dan Pileg DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD.

"Jika KPU RI berpedoman pada SK yang dibuat oleh KPU sendiri dalam penetapan Caleg terpilih, maka tidak dipenuhi permintaan dari DPP PDI Perjuangan yang disampaikan melalui sekretarisnya pada 31 Agustus 2019 kemarin," katanya.

Baca: PEROLEHAN Lengkap Kursi DPR RI Parpol, PDI Perjuangan Terbanyak, PPP Tak Sampai 20, 7 Terlempar

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved