Pemecatan Alexius Akim
Alexius Akim Siap Lawan Putusan Pemecatan DPP PDIP & KPU yang Batalkan Dirinya Lolos Anggota DPR RI
Alexius Akim Siap "Lawan" Putusan Pemecatan DPP PDIP & KPU yang Batalkan Dirinya Lolos Anggota DPR RI
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Muhammad Firdaus
Alexius Akim Siap "Lawan" Putusan Pemecatan DPP PDIP & KPU yang Batalkan Dirinya Lolos Anggota DPR RI
Alexius Akim mengaku siap "melawan" putusan pemecatan dirinya dari PDI Perjuangan sehingga dirinya batal mendapatkan kursi kedua untuk DPR RI Dapil 1 Kalbar.
Ia menegaskan bahwa pemecatan sepihak atas dirinya oleh oknum DPP PDI Perjuangan adalah perbuatan melawan dan melanggar hukum dan HAM.
"Selanjutnya kami sedang pertimbangkan langkah hukum, baik kepada PDI Perjuangan maupun kepada KPU dan Bawaslu RI dalam waktu dekat," tegas Alexius Akim berdasarkan rilis tertulis yang diterima Tribunpontianak.co.id melalui kuasa hukumnya, pada Minggu (01/09/2018).
Baca: Batal Jadi Anggota DPR RI, Alexius Akim: Oknum PDI Perjuangan Sewenang-wenang dan Langgar HAM
Dikatakan bahwa langkah hukum diambil untuk menguji keputusan yang diambil oleh masing-masing pihak tersebut.
"Menguji semua yang dilakukan tersebut dengan Undang Undang yang berlaku," paparnya.
Karena, ia menilai bahwa dirinya telah dituduh melanggar kode etik, tetapi tidak di sebutkan secara jelas bentuk pelanggaran kode etik yang dilakukan.
Ia pun menanyakan perihal itu ke DPP PDI Perjuangan namun tak mau menyebutkannya sehingga membuat dirinya binggung karena DPP tidak jujur menceritakan pelanggaran kode etiknya.
Makanya, ia menduga bahwa pemecatan terhadap dirinya lebih karena beberapa oknum menyukai Maria Lestari dan tidak suka terhadap dirinya.
"Jika karena tidak suka lalu saya di pecat sekali lagi ini tindakan yang jauh dari nilai-nilai demokrasi, dan prinsip negara hukum dan merugikan serta merusak PDI Perjuangan itu sendiri," tuturnya.
Baca: PDIP Geser Dua Caleg dari Kalbar, Maria Lestari Gantikan Akim
Apalagi, diterangkannya bahwa ada surat Intruksi DPP PDI Perjuangan bernomor 5193/IN DPP/V/2019 tertanggal 15 Mei 2019.
Bahwa Caleg tidak diperbolehkan untuk melaporkan sengketa hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 internal PDI Perjuangan kepada eksternal partai.
Dalam surat itu, tuturnya, disebutkan bahwa DPP akan memberikan sanksi partai yang tegas kepada pihak yang melanggar intruksi DPP tersebut.
Ia menyatakan bahwa Maria Lestari secara nyata telah sekitar lima kali membawa sengketa hasil pemilihan umum legislatif ke eksternal.
Ia menilai bahwa jika DPP konsisten atas intruksi yang dibuat sendiri, maka akan memberikan sanksi kepada Maria Lestari bukan kepada dirinya.
Dirinya menegaskan bahwa ia telah tunduk pada kehendak Intruksi DPP tersebut.
Baca: PDI Perjuangan Pecat Alexius Akim, Michael Jeno Mundur, Maria Lestari Lolos DPR RI Dapil Kalbar I
"Bahwa DPP PDI Perjuangan juga tidak konsisten dan tidak taat atas surat intruksi nomor: 05/IN/DPP/VIII/2019 tanggal 19 Agustus 2019 yang langsung di tanda tangani oleh Ibu Ketua Umum," katanya.
"Yang mengintruksikan saya untuk wajib mengikuti sebagai peserta kegiatan orientasi dan pemantapan nilai-nilai kebangsaan yang di laksanakan oleh Lemhanas RI".
"Jadi, sekali lagi sikap DPP yang pecat saya adalah merupakan tindakan yang inkonheren dan inkonsistensi atas surat intruksi tersebut," imbuhnya.
Selanjutnya, bahwa sikap KPU dan Bawaslu RI yang mengabulkan permintaan DPP PDI Perjuangan yang langsung di sampaikan oleh Sekjend Hasto Kristiyanto, kata dia, merupakan keputusan yang akan pihaknya uji di PTUN nanti.
Sebab, penetapan atas dirinya sebagai peraih suara terbanyak kedua di PDI Perjuangan oleh KPU telah sesuai dengan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Tetapi, tanggal 31 Agustus 2019, KPU mengubah itu setelah di minta oleh PDI Perjuangan.
"Semestinya penyelenggara tidak tunduk pada kehendak peserta pemilu dan harus memiliki komitmen untuk menolak tekanan dari peserta. Karena, penetapan adalah domain penyelenggara bukan Parpol," imbuhnya.
Baca: Ketua DPD PDIP Kalbar Lasarus Angkat Suara Soal Pergantian Alexius Akim ke Maria Lestari di DPR RI
Lebih lanjut, diterangkannya, bahwa sistem pembagian kursi legislator dengan metode sainte-lague dilakukan di setiap Dapil.
Pembagiannya merujuk pada pasal 415 UU Nomor 7 Tahun 2017 yaitu suara sah Parpol di Dapil tersebut di bagi dengan bilangan pembagi ganjil, kemudian diurutkan dari yang paling besar.
Suara teratas berhak mendapat kursi dan kemudian posisi kedua sampai seluruh kursi terbagi habis.
"Jika merujuk pada ketentuan Pasal 415 UU Nomor 7/2017 maka sudah sepatutnya KPU RI tidak tunduk kepada beberapa oknum yang ada DPP PDI Perjuangan, dan lebih memilih untuk taat atas kehendak sebagaimana diatur dalam Pasal 415 UU Nomor 7 Tahun 2017," paparnya.
"Selanjutnya, diduga penyelenggara dan DPP PDI Perjuangan melakukan tindakan yang melebihi batas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam undang-undang," timpal Akim.
Diterangkan pula, bahwa yang menjadi dasar hasil Pemilu adalah SK KPU Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang penetapan hasil Pilpres dan Pileg DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD.
"Jika KPU RI berpedoman pada SK yang dibuat oleh KPU sendiri dalam penetapan Caleg terpilih, maka tidak dipenuhi permintaan dari DPP PDI Perjuangan yang disampaikan melalui sekretarisnya pada 31 Agustus 2019 kemarin," katanya.
Baca: PEROLEHAN Lengkap Kursi DPR RI Parpol, PDI Perjuangan Terbanyak, PPP Tak Sampai 20, 7 Terlempar
Ia pun menerangkan, jika hingga saat ini belum ada sidang yang dilakukan oleh Mahkamah Partai DPP PDI Perjuangan terkait dirinya terlebih Ketua Umum, Megawati Soekarnoputri masih di Korea Selatan.
"Dugaan kami surat DPP tersebut layak di pertanyakan keabsahannnya," katanya.
"Selanjutnya, DPP PDI Perjuangan lupa jika Parpol berhak menarik Caleg saat masih Daftar Calon Sementara (DCS) bukan setelah menjadi Caleg terpilih".
"Karena segala upaya Kuasa Maria Lestari gagal akhirnya muncul lah tindakan yang bertentangan dengan hukum, yaitu memecat Alexius Akim," katanya.
Baca: Pokja: Wajar Bawaslu Ajukan Permohonan Revisi UU Pilkada
Sebelumnya, dipecat dari PDI Perjuangan, Alexius Akim yang seharusnya mendapatkan kursi kedua dari PDI Perjuangan untuk DPR RI Dapil 1 Kalbar buka suara.
Ia menegaskan bahwa tindakan ini sebagai sebuah kesewenang-wenangan, dan bahkan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Oknum DPP PDI Perjuangan telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap kadernya sendiri, yaitu saya, Alexius Akim."
"Sehingga melanggar prinsip demokrasi dan jauh dari nilai nilai keadilan, serta melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)," tegas Alexius Akim berdasarkan rilis tertulis yang diterima melalui kuasa hukumnya, Minggu (01/09/2018).
Ia pun mengungkapkan jika sampai saat ini belum menerima surat pemecatan tersebut.
Sehingga proses pemecatan terhadap dirinya merupakan tindakan yang sangat berlebihan dan merendahkan nilai nilai demokrasi dan mempermalukan orang-orang baik yang ada di DPP PDI Perjuangan.
Tindakan dan perbuatan ini, lanjutnya, diduga mencederai konsep demokrasi bermoral yang ada di Indonesia.
Ia pun berharap agar partai politik (Parpol) tidak mengulangi lagi tindakan ini kepada siapapun karena dinilai sangat tidak manusiawi.
Ia menuding bahwa hanya karena suka dan tidak suka kepada seorang Alexius Akim selanjutnya mengorbankannya, padahal sama sekali tidak salah.
"Bahwa oknum PDI Perjuangan diduga telah melakukan intimidasi dan tekanan sebelum mengeluarkan surat pemecatan atas diri Alexius Akim dengan memaksa agar yang bersangkutan mengundurkan diri terlebih dahulu," katanya.
"Tekanan dari beberapa oknum DPP PDI Perjuangan agar saya bertanda tangan pada surat pengundurkan diri ditolak."
"Karena saya merasa semua proses pemilihan legislatif telah saya ikuti sesuai dengan prosedur, mekanisme dan tata cara sebagaimana diatur dalam Undang Undang yang berlaku," paparnya.
Selanjutnya, kata dia, Kuasa Hukum Maria Lestari sudah mengambil langkah hukum atas dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh penyelengara dan Bawaslu di semua tingkatan telah memberikan putusan.
Terakhir, lanjutnya, pengaduan Kuasa Maria Lestari ke Gakkumdu Bawasu RI di hentikan karena bukti-bukti yang di jadikan bukti oleh Kuasa Maria Lestari tidak memenuhi syarat formil dan materil.
Lebih lanjut, diungkapkannya, bahwa penyelengara dan dirinya Alexius Akim dituduh melakukan tindak pidana Pemilu.
Dituduh melanggar Pasal 505, Pasal 532, Pasal 539, Pasal 551, Pasal 554 UU No. 7 Tahun 2017 ttg Pemilu tanggal 31 Juli 2019 Bawaslu mengeluarkan surat No : 1308/Bawaslu/SJ/PM.06.00/VII/2019 pegaduan Maria Lestrai, S.Pd melalui Nidia Candra di hentikan oleh Bawaslu RI.
Diduga, ungkapnya, dihentikan laporan membuktikan jika Maria Lestari melalui kuasa hukumnya tidak dapat membuktikan tuduhannya tersebut.
"Selanjutnya yang menarik adalah DPP PDI Perjuangan merasa saja jika apa yang disampaikan oleh Maria Lestari sendiri dan kuasanya sebuah 'kebenaran' dan selanjutnya Alexius Akim di pecat," tuturnya.
Sebelumnya, diberitakan dalam rapat pleno penetapan DPR RI terpilih, PDIP mengajukan penggantian nama anggota yang terpilih.
Adapun yang diajukan penggantian yakni ada dapil Kalimantan Barat I yakni Alexius Akim dan Michael Jeno.
Pergantian dilakukan karena masing-masing dipecat dan mengundurkan diri.
"Berkaitan dengan persoalan antara Alexius Akim dan Michael Jeno dengan seluruh bukti-bukti legalitas," ujar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada saat rapat pleno, di kantor KPU, Sabtu (31/8/2019).
KPU, melalui Ketua KPU Arief Budiman, pun menerima permohoan tersebut.
"Permohonan kita terima, berdasarkan aturan apabila calon terpilih tidak memenuhi syarat, maka peroleh suara terbanyak berikutnya yang akan naik. Karena (tertinggi ke) 2 dan 3 diberhentikan dan mengundurkan diri, maka diisi oleh Maria Lestari," ujar Arief dalam rapat pleno.
KPU menerima permohonan tersebut setelah Hasto menjelaskan bahwa PDIP akan menyelesaikan sengketa internal tersebut.
"Dan dalam menyelesaikan konflik sengketa internal, kami lakukan melalui mekanisme partai," kata Hasto Kristiyanto.
Hasto Kristiyanto juga menyebut pihaknya akan menyelesaikan sengketa tersebut berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan KPU.
"Kami menyatakan bertanggung jawab penuh, pada keputusan yang kami ambil," sambungnya.
Tak hanya itu, Hasto Kristiyanto juga menyerahkan bukti-bukti dokumen terkait kepada KPU.
Verifikasi terhadap kebenaran dokumen pengunduran diri Michael pun langsung dilakukan melalui teleconference.
Di dapil Kalimantan Barat I PDIP, perolehan suara tertinggi pertama ditempati Cornelis dengan 285.797 suara, kursi kedua ditempati Alexius (38.750 suara), disusul Michael Jeno (36.243suara) dan Maria Lestari (33.006 suara).
PDIP sendiri mendapatkan 2 kursi pada dapil Kalimantan Barat I, yang ditempati Cornelis dan Alexius.
Akan tetapi, karena ada pemecatan dan pengunduran diri yang dilakukan Alexius dan Michael, kursi kedua pada dapil Kalimantan Barat I dari PDIP ditempati Maria.
Dengan adanya perubahan tersebut, maka urutan leguslator dari Dapil Kalbar I yang terpilih adalah sebagai berikut:
Susunan Anggota DPR RI terpilih di dapil Kalbar I adalah:
* Daniel Johan - PKB
* Yusid Toyib - Gerindra
* Cornelis - PDIP
* Maria Lestari - PDIP
* Abdurrahman - Golkar
* Syarif Abdullah Alkadrie - NasDem
* Alifudin - PKS
* Boyman Harun - PAN
Susunan Anggota DPR RI terpilih di dapil Kalbar II adalah:
* Lasarus - PDIP
* Krisantus Kurniawan - PDIP
* Adrianus Asia Sidot - Golkar
* Yessy Melania - NasDem
Lasarus Angkat Suara
Ketua DPD PDI Perjuangan, Lasarus mengungkapkan jika terkait pergantian anggota DPR RI Dapil Kalbar yang terjadi saat penetapan oleh KPU RI, Sabtu (31/08/2019) sepenuhnya merupakan kewenangan DPP PDI Perjuangan Kalbar.
Ia pun membenarkan jika memang sebelumnya ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk DPR RI dapil Kalbar 1 yang dilaksanakan di DPP PDI Perjuangan.
Untuk penyelesaian PHPU, lanjut dia, PDI Perjuangan menyelesaikan secara internal oleh mahkamah partai dan tidak dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
"Sepenuhnya merupakan kewenangan dari DPP," kata Lasarus, Sabtu (31/08/2019) kepada Tribun.
Lebih lanjut, ia menerangkan jika memang sengketa tersebut ada saat sebelum ia menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Kalbar.
Selain itu pula, di saat yang bersamaan ia juga merupakan caleg DPR RI dengan dapil berbeda.
(*)