Pemecatan Alexius Akim
Alexius Akim Siap Lawan Putusan Pemecatan DPP PDIP & KPU yang Batalkan Dirinya Lolos Anggota DPR RI
Alexius Akim Siap "Lawan" Putusan Pemecatan DPP PDIP & KPU yang Batalkan Dirinya Lolos Anggota DPR RI
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Muhammad Firdaus
Alexius Akim Siap "Lawan" Putusan Pemecatan DPP PDIP & KPU yang Batalkan Dirinya Lolos Anggota DPR RI
Alexius Akim mengaku siap "melawan" putusan pemecatan dirinya dari PDI Perjuangan sehingga dirinya batal mendapatkan kursi kedua untuk DPR RI Dapil 1 Kalbar.
Ia menegaskan bahwa pemecatan sepihak atas dirinya oleh oknum DPP PDI Perjuangan adalah perbuatan melawan dan melanggar hukum dan HAM.
"Selanjutnya kami sedang pertimbangkan langkah hukum, baik kepada PDI Perjuangan maupun kepada KPU dan Bawaslu RI dalam waktu dekat," tegas Alexius Akim berdasarkan rilis tertulis yang diterima Tribunpontianak.co.id melalui kuasa hukumnya, pada Minggu (01/09/2018).
Baca: Batal Jadi Anggota DPR RI, Alexius Akim: Oknum PDI Perjuangan Sewenang-wenang dan Langgar HAM
Dikatakan bahwa langkah hukum diambil untuk menguji keputusan yang diambil oleh masing-masing pihak tersebut.
"Menguji semua yang dilakukan tersebut dengan Undang Undang yang berlaku," paparnya.
Karena, ia menilai bahwa dirinya telah dituduh melanggar kode etik, tetapi tidak di sebutkan secara jelas bentuk pelanggaran kode etik yang dilakukan.
Ia pun menanyakan perihal itu ke DPP PDI Perjuangan namun tak mau menyebutkannya sehingga membuat dirinya binggung karena DPP tidak jujur menceritakan pelanggaran kode etiknya.
Makanya, ia menduga bahwa pemecatan terhadap dirinya lebih karena beberapa oknum menyukai Maria Lestari dan tidak suka terhadap dirinya.
"Jika karena tidak suka lalu saya di pecat sekali lagi ini tindakan yang jauh dari nilai-nilai demokrasi, dan prinsip negara hukum dan merugikan serta merusak PDI Perjuangan itu sendiri," tuturnya.
Baca: PDIP Geser Dua Caleg dari Kalbar, Maria Lestari Gantikan Akim
Apalagi, diterangkannya bahwa ada surat Intruksi DPP PDI Perjuangan bernomor 5193/IN DPP/V/2019 tertanggal 15 Mei 2019.
Bahwa Caleg tidak diperbolehkan untuk melaporkan sengketa hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 internal PDI Perjuangan kepada eksternal partai.
Dalam surat itu, tuturnya, disebutkan bahwa DPP akan memberikan sanksi partai yang tegas kepada pihak yang melanggar intruksi DPP tersebut.
Ia menyatakan bahwa Maria Lestari secara nyata telah sekitar lima kali membawa sengketa hasil pemilihan umum legislatif ke eksternal.
Ia menilai bahwa jika DPP konsisten atas intruksi yang dibuat sendiri, maka akan memberikan sanksi kepada Maria Lestari bukan kepada dirinya.