Selesaikan Perkara, Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya Terjun Langsung Jadi Mediator
Dalam mendorong penyelesaian perkara di persidangan, dimana tidak hanya dapat dilakukan melalui litigasi (persidangan) dan putusan hakim
Selesaikan Perkara, Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya Terjun Langsung Jadi Mediator
KUBU RAYA - Dalam mendorong penyelesaian perkara di persidangan, dimana tidak hanya dapat dilakukan melalui litigasi (persidangan) dan putusan hakim, namun juga dapat melalui proses mediasi yang mengedepankan kesepakatan antar pihak.
Ketua Pengadilan Agama (PA) Sungai Raya, Kubu Raya, Hj. Izzatun Tiyas mengungkapkan jika ia lebih memilih untuk terjun langsung menjadi mediator, selain hakim-hakim lainnya.
“Saya langsung ikut menunjukkan keberpihakan dengan terjun sebagai mediator untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan,” ujar Izzatun melalui press release Selasa, (06/08/2019).
Baca: VIDEO: Jemput Bola Diakui Kades Boti Tingkatkan Kesadaran Adminduk Masyarakat
Baca: Maju Pilkada Sekadau Perlu 6 Kursi, Saban: Tahapan Dimulai September
Baca: TRIBUNWIKI: Alamat Puskesmas di Kecamatan Kelam Permai
Menurut Izzatun, pihaknya selalu berusaha mengedepankan proses mediasi sebagai langkah utama dalam menyelesaikan suatu perkara.
“Jika proses mediasi tidak membuahkan hasil, baru kita proses melalui persidangan,” terang Izzatun.
Penyelesaian melalui mediasi, lanjut Izzatun merupakan mekanisme yang sah dan diakui berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan yang menjadi payung hukum penyelesaian melalui mediasi,“ jelas hakim yang mengawali karir hakimnya di Pengadilan Agama Sambas itu.
Lebih lanjutnya, Izzatun memaparkan jika masyarakat pencari keadilan sangat dimudahkan bahkan di untungkan dengan mekanisme penyelesaian perkara mediasi.
“Prosesnya lebih cepat, biayanya lebih murah, dan dapat memperbaiki hubungan para pihak yang bersengketa,” tegas Izzatun.
Sejak awal tahun 2019, Ketua PA Sungai Raya tersebut telah berhasil memediasi sejumlah perkara, di antaranya perkara Nomor 18/Pdt.G/2019/PA.Sry (perkara harta bersama), perkara Nomor 84/pdt.g/2019/pa.sry (perkara cerai gugat), perkara Nomor 364/Pdt.G/2019/PA. Sry (perkara harta bersama), perkara Nomor 358/Pdt.G/2019/PA.Sry (perkara cerai gugat) dan perkara Nomor 396/Pdt.G/2019/PA.Sry (perkara izin poligami).
Selain itu, Ketua Pengadilan Agama ini juga berhasil memediasi perkara eksekusi harta bersama yang dimintakan bantuan eksekusi ke Pengadilan Agama Sungai Raya.
“Padahal perkara tersebut telah melalui proses pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi,” ungkap Izzatun penuh kebanggaan.
Dengan manfaat yang diperoleh melalui penyelesaian secara mediasi, Izzatun berharap masyarakat pencari keadilan dapat memanfaatkan layanan tersebut, karena telah disediakan oleh pengadilan dalam menyelesaikan perkara maupun sengketa. (Septi Dwisabrina)