Bawaslu Singkawang Catat 3.348 APK Pada Pemilu 2019

Rekap jumlah alat peraga kampanye yang terpasang di Kota Singkawang, totalnya 1.696 spanduk, 1.652 baliho

Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO
Ketua Bawaslu Kota Singkawang, Zulita 

Bawaslu Singkawang Catat 3.348 APK Pada Pemilu 2019 

SINGKAWANG - Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Singkawang, mencatat, ada 3.348 alat peraga kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk yang terpasang di Kota Singkawang.

“Rekap jumlah alat peraga kampanye yang terpasang di Kota Singkawang, totalnya 1.696 spanduk, 1.652 baliho,” kata Ketua Bawaslu Kota Singkawang, Zulita, Rabu (7/8/2019).

Jumlah APK yang tersebar di lima kecamatan di Kota Singkawang merupakan hasil dari pengawasan dan rekap Bawaslu.

Singkawang Barat ada 479 baliho dan spanduk, Singkawang Tengah 773, Singkawang Utara 505, Singkawang Timur 705, dan Singkawang Selatan 886.

Selain rekap, Bawaslu Kota Singkawang juga mendapati pelanggaran APK. Jumlah APK yang ditertibkan sebanyak 64. APK di tempat yang dilarang ada 23, APK di kendaraan angkutan umum ada 2. "Kita tertibkan di tempat,” ungkapnya.

Baca: Samhudi: Di Daerah Penerimaan Kurikulum 2013 masih Banyak Kendala

Baca: Hadiri Dialog Pemuda, Edi Kamtono: Jadikan Pemuda yang Sukses sebagai Motivasi

Dalam kegiatan tahapan kampanye dalam pemilihan anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019, Bawaslu juga merekap surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTPK) yang diterbitkan Polda Kalbar dan Polres Kota Singkawang dalam kegiatan kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, kampanye dalam bentuk lainnya serta rapat umum antara lain.

STTP dari Polda ada 48, dan dari Polres ada 308. Kegiatan kampanyenya antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan kampanye lainnya.

Pada masa tenang kampanye, Bawaslu Kota Singkawang menemukan APK yang masih terpasang. Oleh karenanya, Bawaslu bersama pihak terkait melakukan penertiban. “Ada 2.530 APK yang ditertibkan, dan yang non APK ada 723,” sebut Zulita.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved