APBD Perubahan Kalbar Rp 6,1 Triliun, Midji Sesalkan OPD Tak Maksimal Serap Anggaran
Hal inilah yang membuatnya geram dan mengancam tidak akan menambah anggaran pada OPD yang tidak bisa memaksimalkan anggaran
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TRIBUN - Pemerintah Provinsi Kalbar melalui Gubernur Kalbar, Sutarmidji telah menyampaikan nota perubahan Anggaran Perencanaan Belanja Daerah (APBD) 2019. Saat diwawancarai seusai sidang paripurna, Midji menyampaikan ada kenaikan APBD pada anggaran perubahan ini.
Dalam perubahan APBD, Midji juga menyoroti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lemah dalam mengeksekusi anggaran hinga serapannya tak maksimal. Hal inilah yang membuatnya geram dan mengancam tidak akan menambah anggaran pada OPD yang tidak bisa memaksimalkan anggaran yang telah direncanakan. Padahal menurutnya semakin cepat penyerapan anggaran dieksekusi maka akan semakin cepat memberikan dampak manfaat bagi masyarakat.
"APBD Kalbar Tahun 2019 sebesar Rp 5.760.665.710.092 atau Rp 5,76 triliun dan pada APBD Perubahan menjadi Rp 6,1 triliun," ucap Sutarmidji, Selasa (6/8/2019).

Gubernur Kalimantan Barat, H.Sutarmidji menyerahkan naskah penjelasan Gubernur kepada Ketua DPRD Kalimantan Barat, M.Kebing L dalam Rapat paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat ke-36 masa persidangan ke-3 tahun sidang 2019 di kantor DPRD Kalimantan Barat, Selasa (6/8/2019).
(TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA)
Dijelaskannya, adanya peningkatan dalam perubahan anggaran dikarenakan adanya penganggaran baru dalam mengakomodir RPJMD yang telah ditetapkan namun sebelumnya tidak dianggarkan. Selain itu, adanya penyesuaian terhadap target pendapatan asli daerah dan adanya sisa lebih dari tahun anggaran sebelumnya dan harus digunakan tahun anggaran berjalan.
Postur anggatan 2019 disebutnya memang masih besar pada belanja tidak langsung, sehingga pada APBD 2020 ia memastikan persentase untuk belanja langsung akan lebih besar.
"Kita masih dihadapakan pada postur belanja tak langsung yang masih besar dan pada belanja langsung. Itu disebabkan pula masih banyak komponen belanja tidak langsung itu adalah sebanarnya belanja langsung," ujarnya.
Baca: Yayasan Bhakti Suci Buka Pendaftaran Ketum, Yo Nguan Cua Ajak Tuntaskan Tiga Program Kerja
Baca: Jadi Juri Putri Pariwisata Kalbar 2019, Ini Dia Pesan dan Kesan Astari Indah Vernideani
Ia mencontohkan misalnya hibah pembangunan rumah ibadah, harusnya masuk pada anggaran langsung karena penyediaan rumah ibadah menjadi tanggung jawab pemerintah. Tapi dilaksanakan bersama masyarakat, kemudian bantuan rumah tidak layak huni nah ke depan jadi program, kemudian bantuan bantuan sosial kedepannya itu jadi program, sehingga dia akan terlihat postur APBD itu belanja langsung akan jauh lebih besar nantinya.
"Nah saya akan terus berupaya bagaimana, APBD ini lebih banyak untuk kepentingan masyarakat, dan kita untuk mengejar ketertinggalan Kalbar. Nah, Alhamdulillah semester satu ini pertumbuhan ekonomi Kalbar lebih tinggi dibandingkan nasional. Kita 5,08 nasional 5,05 ini satu hal yang baik," jelasnya.
Kemudian, Midji menyoroti penyerapan anggaran pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang masih rendah, ia menegaskan seperti Dinas Pertanian serapan anggarannya masih rendah dan itu sangat disayangkan. Sementara pada Dinas PUPR Kalbar memang masih rendah tapi pada tahun ini ia masih memberikan toleransi.
Selain itu ada beberapa dinas lainnya yang ditegaskan Midji, lambat dalam mengeksekusi anggaran. Ia melihat kalau tahun 2019 mungkin keteteran untuk mengeksekusi anggaran secara maksimal, karena pembangunan besar perencanaannya di tahun bersamaan.
Harusnya perencanaan dengan fisik bisa ditender bersamaan, tapi karena tidak terbiasa masih ada rasa ketakutan salah dan lain sebaginya sehingga memperlambat proses pembangunan yang ada.
Aturan yang ada dimintanya jangan terlalu kaku dan mengekang proses pembangunan yang dituntut untuk cepat.
"Harusnya 15 hari sudah bisa diputuskan dalam proses tender dan merekakan harus punya tenaga ahli untuk menilai itu. Saat inikan sampai 40 hari, bahkan 30 hari itu terlalu lama. harus ada regulasi baru, kemudian kegiatan kegiatan yang 200 juta, harus di bawah 200 juta baru boleh penunjukan langsung sebenarnya dengan kemajuan sekarang ini harus direvisi," tambahnya.