Korupsi Dana Bansos

Zulfadhli, Mantan Anggota DPR RI Dapil Kalbar Tempati Sel Bersama Narapidana Lanjut Usia

Ia juga mengatakan, kamar yang akan ditempati oleh Zulfadhli diisi oleh 7 sampai 9 orang terpidana kasus Tipikor.

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIVALDI ADE MUSLIADI
Kepala Lembaga Permasyarakartan (Lapas) Kelas II A Pontianak, Farhan Hidayat 

Pihaknya optimis dari sejak awal bahwa apa yang didakwakan oleh JPU tidak menurutnya tidak terbukti. "Unsur delik dalam perkara inikan harus terbukti. Inikan tidak terbukti," pungkasnya.

PAW ke MAMAN ABDURAHMAN

Wasekjend DPP Partai Golkar, Maman Abdurahman resmi menggantikan atau PAW Zulfadhli sebagai anggota DPR RI.

Hal ini menyusul keluarnya surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 123/P Tahun 2018 Tentang
Peresmian Pengangkatan Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Majelis Permusyarawatan Rakyat Sisa Masa Jabatan Tahun 2014-2019.

Dalam surat tersebut menjelaskan jika Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana disampaikan melalui surat Nomor: B1883/GOLKAR/V1/2018, Nomor: B-1884/GOLKAR/V1/2018, dan Nomor: B-1885/GOLKAR/V1/2018 masing-masing tanggal 29 Juni 2018.

Ketua DPR dengan surat Nomor: SALINAN 12487/DPR RI/V11/2018 tanggal 23 Juli 2018, mengusulkan peresmian pengangkatan antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat mewakili Partai Golongan Karya, Daerah Pemilihan Daerah Istimewa Ycwakarta, Daerah Pemilihan Kalimantan Barat, dan Daerah Pemilihan Sulawesi Utara, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2014-2019 atas nama mereka yang namanya tercantum dalam Diktum KESATU Keputusan Presiden ini, menggantikan Sdr. Siti Hediati Soeharto, S.E., Ir. H. Zulfadhli, M.M., dan Sdr. Aditya Anugrah Moha, S.Ked., yang telah diresmikan pemberhentiannya dengan Keputusan Presiden Nomor 120/ P Tahun 2018 tanggal 17 Juli 2018.

Kemudian, berdasarkan surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor: 712/PY.04-SD/06/KPU/V11/2018 tanggal 19 Juli 2018, Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2014-2019, mewakili Partai Golongan Karya, Daerah Pemilihan Daerah Istimewa Daerah Pemilihan Kalimantan Barat, dan Daerah Pemilihan Sulawesi Utara, atas nama Sdr. Siti Hediati Soeharto, S.E., Ir. H. Zulfadhli, M.M., dan Sdr. Aditya Anugrah Moha, S.Ked. yang dinyatakan memenuhi syarat adalah calon dengan peringkat suara sah berikutnya yaitu Drs. H. M. Gandung Pardiman, M.M., Sdr. Maman Abdurrahman, S.T., dan Sdr. Jerry Sambuaga;

Saat dikonfirmasi, Maman Abdurahman pun membenarkan hal tersebut.

"Iya benar, besok dilantik jam 10.00 WIB di Gedung DPR RI," ungkapnya, Rabu (25/07/2018) malam. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved