Korupsi Dana Bansos

Zulfadhli, Mantan Anggota DPR RI Dapil Kalbar Tempati Sel Bersama Narapidana Lanjut Usia

Ia juga mengatakan, kamar yang akan ditempati oleh Zulfadhli diisi oleh 7 sampai 9 orang terpidana kasus Tipikor.

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIVALDI ADE MUSLIADI
Kepala Lembaga Permasyarakartan (Lapas) Kelas II A Pontianak, Farhan Hidayat 

"Alhamdulillah, audit perhitungan kerugian negaranya sudah keluar dan disampaikan kepada kami, Bansos Sudah dua tahun tak keluar-keluar," ungkap Arief.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Widodo, menambahkan kerugian perhitungan keuangan negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rp 5 miliar.

Namun, jika digabung dengan KONI Kalbar, karena satu rangkaian maka, totalnya Rp 20 miliar.

Widodo menyebut, Polda Kalbar telah memeriksa 18 saksi. Delapan orang lainnya dibidik untuk dijadikan tersangka.

Zulfadhli menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Kalbar periode 2004-2009.

Sementara Usman Dja'far saat itu sebagai Gubernur Kalbar periode 2003-2008.

Dana Bansos yang diduga dikorupsi berasal dari APBD Tahun Anggaran 2006-2008.

VONIS

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Pontianak, memvonis terdakwa Zulfadli satu tahun penjara dalam sidang putusan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kalbar tahun anggaran tahun 2007-2008 dan Bantuan dana Fakultas Kedokteran Universitas Tanjung Pura (Untan) tahun anggaran 2006-2008.

Dalam sidang yang berlangsung Kamis (13/4/2017) sekitar pukul 10.30 WIB, dihadiri langsung terdakwa Zulfadli yang juga tercatat sebagai anggota DPR RI, dengan didampingi tiga kuasa hukum.

Terdakwa kasus korupsi Dana Bansos KONI 2007-2008 dan Dana Fakultas Kedokteran Untan 2006-2008, Zulfadli saat menjalani sidang putusan yang berlangsung di PN Pontianak, Kamis (13/4/2017). Hakim PN Pontianak memvonis Zulfadli satu tahun penjara. 

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim ketua Kusno, didampingi dua hakim anggota, dan dua orang JPU.

Zulfadli telah terbukti dalam dakwaan alternatif secara sah dan menyakinkan melanggar Undang-Undang nomor 31 tahun 2009, perubahan dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa divonis 1 tahun hukuman dan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan," kata Kusno saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut lebih rendah enam bulan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 1,6 tahun hukuman.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved