Korupsi Dana Bansos

Zulfadhli, Mantan Anggota DPR RI Dapil Kalbar Tempati Sel Bersama Narapidana Lanjut Usia

Ia juga mengatakan, kamar yang akan ditempati oleh Zulfadhli diisi oleh 7 sampai 9 orang terpidana kasus Tipikor.

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIVALDI ADE MUSLIADI
Kepala Lembaga Permasyarakartan (Lapas) Kelas II A Pontianak, Farhan Hidayat 

Kalapas Sebut Mantan Anggota DPR RI Dapil Kalbar Zulfadhli Tempati Sel Bersama Narapidana Lansia

PONTIANAK - Zulfadhli, terpidana kasus korupsi dana bansos KONI 2006-2008 akan menempati ruangan blok A di Lembaga Permasyarakartan (Lapas) Kelas II A Pontianak.

Dan tidak ada perbedaan atau perlakuan istimewa dengan tahanan tipikor lainnya. 

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Lembaga Permasyarakartan (Lapas) Kelas II A Pontianak Farhan Hidayat, saat diwawancarai oleh awak media, Rabu (19/6/2019).

Ia mengatakan, blok A Tipikor tersebut merupakan blok khusus bagi Tipikor dan terpidana lanjut usia (lansia).

Dan ia memastikan Zulfadhli akan menempati kamar di blok A tersebut. 

Baca: BREAKING NEWS - Mantan Ketua DPRD Kalbar Zulfadhli Dieksekusi ke Lapas Kelas II A Pontianak

Baca: Desak Zulfadhli Kembalikan Uang Negara, Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran Digulis

"Jadi kita perlakuannya sama dengan (tahanan) yang lain,  yang jelas hak-hak, kewajiban, dan larangan yang kita ikuti sesuai dengan peraturan yang ada," ujarnya. 

Ia juga mengatakan, kamar yang akan ditempati oleh Zulfadhli diisi oleh 7 sampai 9 orang terpidana kasus Tipikor.

Pihaknya juga memastikan tidak ada perlakukan khusus terhadap Zulfadhli, terlebih kasus yang telah inkrah, dan para terpidana harus mengikuti peraturan di Lapas. 

Baca: Pengadilan Tinggi Benarkan Pengajuan Banding oleh Zulfadhli dan JPU

Sementara untuk remisi, kata dia, sebagai warga negara, Zulfadhli berhak mendapatkan remisi, dengan persyaratan remisi harus dipenuhi oleh terdakwa. 

JEJAK KASUS

Polda Kalbar menetapkan anggota DPR asal Golkar, Ir H Zulfadhli dan anggota DPR asal PPP, Usman Dja'far sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemprov Kalbar, 2006-2008.

Meski menyandang status tersangka, Zulfadhli menegaskan ia menolak mundur dari keanggotaan DPR.

"Nggak (mundur). Ini kan proses awal. Di DPR kan ada kode etik dan tata beracara," kata Zulfadhli kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Rabu (28/1/2015) silam.

Penetapan Zulfadhli dan Usman Dja'far sebagai tersangka diungkap langsung Kapolda Kalbar kala itu, Brigjen Arief Sulistyanto, Senin (26/1/2015).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved