Korupsi Dana Bansos
Zulfadhli, Mantan Anggota DPR RI Dapil Kalbar Tempati Sel Bersama Narapidana Lanjut Usia
Ia juga mengatakan, kamar yang akan ditempati oleh Zulfadhli diisi oleh 7 sampai 9 orang terpidana kasus Tipikor.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Ishak
Kalapas Sebut Mantan Anggota DPR RI Dapil Kalbar Zulfadhli Tempati Sel Bersama Narapidana Lansia
PONTIANAK - Zulfadhli, terpidana kasus korupsi dana bansos KONI 2006-2008 akan menempati ruangan blok A di Lembaga Permasyarakartan (Lapas) Kelas II A Pontianak.
Dan tidak ada perbedaan atau perlakuan istimewa dengan tahanan tipikor lainnya.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Lembaga Permasyarakartan (Lapas) Kelas II A Pontianak Farhan Hidayat, saat diwawancarai oleh awak media, Rabu (19/6/2019).
Ia mengatakan, blok A Tipikor tersebut merupakan blok khusus bagi Tipikor dan terpidana lanjut usia (lansia).
Dan ia memastikan Zulfadhli akan menempati kamar di blok A tersebut.
Baca: BREAKING NEWS - Mantan Ketua DPRD Kalbar Zulfadhli Dieksekusi ke Lapas Kelas II A Pontianak
Baca: Desak Zulfadhli Kembalikan Uang Negara, Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran Digulis
"Jadi kita perlakuannya sama dengan (tahanan) yang lain, yang jelas hak-hak, kewajiban, dan larangan yang kita ikuti sesuai dengan peraturan yang ada," ujarnya.
Ia juga mengatakan, kamar yang akan ditempati oleh Zulfadhli diisi oleh 7 sampai 9 orang terpidana kasus Tipikor.
Pihaknya juga memastikan tidak ada perlakukan khusus terhadap Zulfadhli, terlebih kasus yang telah inkrah, dan para terpidana harus mengikuti peraturan di Lapas.
Baca: Pengadilan Tinggi Benarkan Pengajuan Banding oleh Zulfadhli dan JPU
Sementara untuk remisi, kata dia, sebagai warga negara, Zulfadhli berhak mendapatkan remisi, dengan persyaratan remisi harus dipenuhi oleh terdakwa.
JEJAK KASUS
Polda Kalbar menetapkan anggota DPR asal Golkar, Ir H Zulfadhli dan anggota DPR asal PPP, Usman Dja'far sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemprov Kalbar, 2006-2008.
Meski menyandang status tersangka, Zulfadhli menegaskan ia menolak mundur dari keanggotaan DPR.
"Nggak (mundur). Ini kan proses awal. Di DPR kan ada kode etik dan tata beracara," kata Zulfadhli kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Rabu (28/1/2015) silam.
Penetapan Zulfadhli dan Usman Dja'far sebagai tersangka diungkap langsung Kapolda Kalbar kala itu, Brigjen Arief Sulistyanto, Senin (26/1/2015).
"Alhamdulillah, audit perhitungan kerugian negaranya sudah keluar dan disampaikan kepada kami, Bansos Sudah dua tahun tak keluar-keluar," ungkap Arief.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Widodo, menambahkan kerugian perhitungan keuangan negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rp 5 miliar.
Namun, jika digabung dengan KONI Kalbar, karena satu rangkaian maka, totalnya Rp 20 miliar.
Widodo menyebut, Polda Kalbar telah memeriksa 18 saksi. Delapan orang lainnya dibidik untuk dijadikan tersangka.
Zulfadhli menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Kalbar periode 2004-2009.
Sementara Usman Dja'far saat itu sebagai Gubernur Kalbar periode 2003-2008.
Dana Bansos yang diduga dikorupsi berasal dari APBD Tahun Anggaran 2006-2008.
VONIS
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Pontianak, memvonis terdakwa Zulfadli satu tahun penjara dalam sidang putusan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kalbar tahun anggaran tahun 2007-2008 dan Bantuan dana Fakultas Kedokteran Universitas Tanjung Pura (Untan) tahun anggaran 2006-2008.
Dalam sidang yang berlangsung Kamis (13/4/2017) sekitar pukul 10.30 WIB, dihadiri langsung terdakwa Zulfadli yang juga tercatat sebagai anggota DPR RI, dengan didampingi tiga kuasa hukum.
Terdakwa kasus korupsi Dana Bansos KONI 2007-2008 dan Dana Fakultas Kedokteran Untan 2006-2008, Zulfadli saat menjalani sidang putusan yang berlangsung di PN Pontianak, Kamis (13/4/2017). Hakim PN Pontianak memvonis Zulfadli satu tahun penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim ketua Kusno, didampingi dua hakim anggota, dan dua orang JPU.
Zulfadli telah terbukti dalam dakwaan alternatif secara sah dan menyakinkan melanggar Undang-Undang nomor 31 tahun 2009, perubahan dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa divonis 1 tahun hukuman dan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan," kata Kusno saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut lebih rendah enam bulan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 1,6 tahun hukuman.
Dalam sidang ini Zulfadhli tampak hadir dimuka sidang, dengan menggunakan kemeja hijau.
Ia tampak tenang, saat mendengarkan pembacaan amar putusan hingga akhir sidang.
Usai pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Zulfadhli menilai bahwa apa yang telah dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa dirinya melakukan korupsi sekian miliar tidaklah terbukti dalam kasus tersebut.
"Namun saya masih dinyatakan bersalah oleh majelis hakim, karena melakukan kelalaian, melakukan pinjaman dan itu sudah dikembalikan. Artinya tidak ada kerugian negara lagi terhadap kasus ini," ujarnya.
Sementara terkait langkah hukum selanjutnya Zulfadhli bersama kuasa hukumnya akan, berdiskusi dan memberikan keputusan dalam waktu dekat.
"Terkait proses hukum selanjutnya saya , akan berkonsultasi dengan pengacara penasihat hukum saya dan kawan-kawan untuk mengkaji ini, dalam waktu dekat.Apakah ambil banding atau tidak," ujarnya.
Dia pun memastikan mematuhi proses hukum yang telah berjalan.
Ia berharap rekan pers juga bisa mengungkapkan kepada publik secara utuh tentang proses hukum ini.

AJUKAN BANDING
Pasca-vonis hukum, pihak Zulfadhli terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Sosial KONI Kalbar dan Dana Bantuan Fakultas Kedokteran Untan 2006-2008, akhirnya resmi mengajukan banding.
Seperti diketahui hakim Pengadilan Negeri Pontianak, memvonis terdakwa Zulfadhli dengan 1 tahun hukuman pada sidang putusan 13 April lalu.
Hakim pada saat itu memberikan kesempatan kepada pihak terkait, yang merasa tidak puas untuk menempuh upaya hukum yakni banding.
"Ya kita sudah menyatakan banding, dan sejak awal klien kita komit menjalani proses hukum ini," ujarnya A S Nazar selaku kuasa hukum Zulfadhli dikonfirmasi, Selasa (25/4/2017).
Pihaknya kembali berkeyakinan bahwa klienya tidak bersalah dalam perkara tersebut, dan menilai tidak unsur melawan hukum yang dilakukan klienya.
"Pertama tidak ada unsur perbuatan melawan hukum. Kan unsur melawan hukum dalam pasal 3 UU Tipikor itukan mutlak, itukan harus jelas,"Katanya.
Pihaknya optimis dari sejak awal bahwa apa yang didakwakan oleh JPU tidak menurutnya tidak terbukti. "Unsur delik dalam perkara inikan harus terbukti. Inikan tidak terbukti," pungkasnya.
PAW ke MAMAN ABDURAHMAN
Wasekjend DPP Partai Golkar, Maman Abdurahman resmi menggantikan atau PAW Zulfadhli sebagai anggota DPR RI.
Hal ini menyusul keluarnya surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 123/P Tahun 2018 Tentang
Peresmian Pengangkatan Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Majelis Permusyarawatan Rakyat Sisa Masa Jabatan Tahun 2014-2019.
Dalam surat tersebut menjelaskan jika Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana disampaikan melalui surat Nomor: B1883/GOLKAR/V1/2018, Nomor: B-1884/GOLKAR/V1/2018, dan Nomor: B-1885/GOLKAR/V1/2018 masing-masing tanggal 29 Juni 2018.
Ketua DPR dengan surat Nomor: SALINAN 12487/DPR RI/V11/2018 tanggal 23 Juli 2018, mengusulkan peresmian pengangkatan antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat mewakili Partai Golongan Karya, Daerah Pemilihan Daerah Istimewa Ycwakarta, Daerah Pemilihan Kalimantan Barat, dan Daerah Pemilihan Sulawesi Utara, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2014-2019 atas nama mereka yang namanya tercantum dalam Diktum KESATU Keputusan Presiden ini, menggantikan Sdr. Siti Hediati Soeharto, S.E., Ir. H. Zulfadhli, M.M., dan Sdr. Aditya Anugrah Moha, S.Ked., yang telah diresmikan pemberhentiannya dengan Keputusan Presiden Nomor 120/ P Tahun 2018 tanggal 17 Juli 2018.
Kemudian, berdasarkan surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor: 712/PY.04-SD/06/KPU/V11/2018 tanggal 19 Juli 2018, Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2014-2019, mewakili Partai Golongan Karya, Daerah Pemilihan Daerah Istimewa Daerah Pemilihan Kalimantan Barat, dan Daerah Pemilihan Sulawesi Utara, atas nama Sdr. Siti Hediati Soeharto, S.E., Ir. H. Zulfadhli, M.M., dan Sdr. Aditya Anugrah Moha, S.Ked. yang dinyatakan memenuhi syarat adalah calon dengan peringkat suara sah berikutnya yaitu Drs. H. M. Gandung Pardiman, M.M., Sdr. Maman Abdurrahman, S.T., dan Sdr. Jerry Sambuaga;
Saat dikonfirmasi, Maman Abdurahman pun membenarkan hal tersebut.
"Iya benar, besok dilantik jam 10.00 WIB di Gedung DPR RI," ungkapnya, Rabu (25/07/2018) malam. (*)