Korupsi Dana Bansos
Zulfadhli, Mantan Anggota DPR RI Dapil Kalbar Tempati Sel Bersama Narapidana Lanjut Usia
Ia juga mengatakan, kamar yang akan ditempati oleh Zulfadhli diisi oleh 7 sampai 9 orang terpidana kasus Tipikor.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Ishak
Dalam sidang ini Zulfadhli tampak hadir dimuka sidang, dengan menggunakan kemeja hijau.
Ia tampak tenang, saat mendengarkan pembacaan amar putusan hingga akhir sidang.
Usai pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Zulfadhli menilai bahwa apa yang telah dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa dirinya melakukan korupsi sekian miliar tidaklah terbukti dalam kasus tersebut.
"Namun saya masih dinyatakan bersalah oleh majelis hakim, karena melakukan kelalaian, melakukan pinjaman dan itu sudah dikembalikan. Artinya tidak ada kerugian negara lagi terhadap kasus ini," ujarnya.
Sementara terkait langkah hukum selanjutnya Zulfadhli bersama kuasa hukumnya akan, berdiskusi dan memberikan keputusan dalam waktu dekat.
"Terkait proses hukum selanjutnya saya , akan berkonsultasi dengan pengacara penasihat hukum saya dan kawan-kawan untuk mengkaji ini, dalam waktu dekat.Apakah ambil banding atau tidak," ujarnya.
Dia pun memastikan mematuhi proses hukum yang telah berjalan.
Ia berharap rekan pers juga bisa mengungkapkan kepada publik secara utuh tentang proses hukum ini.

AJUKAN BANDING
Pasca-vonis hukum, pihak Zulfadhli terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Sosial KONI Kalbar dan Dana Bantuan Fakultas Kedokteran Untan 2006-2008, akhirnya resmi mengajukan banding.
Seperti diketahui hakim Pengadilan Negeri Pontianak, memvonis terdakwa Zulfadhli dengan 1 tahun hukuman pada sidang putusan 13 April lalu.
Hakim pada saat itu memberikan kesempatan kepada pihak terkait, yang merasa tidak puas untuk menempuh upaya hukum yakni banding.
"Ya kita sudah menyatakan banding, dan sejak awal klien kita komit menjalani proses hukum ini," ujarnya A S Nazar selaku kuasa hukum Zulfadhli dikonfirmasi, Selasa (25/4/2017).
Pihaknya kembali berkeyakinan bahwa klienya tidak bersalah dalam perkara tersebut, dan menilai tidak unsur melawan hukum yang dilakukan klienya.
"Pertama tidak ada unsur perbuatan melawan hukum. Kan unsur melawan hukum dalam pasal 3 UU Tipikor itukan mutlak, itukan harus jelas,"Katanya.