Kasus Korupsi Dana Bansos

Pengadilan Tinggi Benarkan Pengajuan Banding oleh Zulfadhli dan JPU

Ya benar jadi, baru masuk pemberitahuan dari Pengadilan Tipikor tingkat pertama terkait pengajuan banding.

Penulis: Zulkifli | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ZULKIFLI
Terdakwa kasus korupsi Dana Bansos KONI 2007-2008 dan Dana Fakultas Kedokteran Untan 2006-2008, Zulfadhli saat menjalani sidang putusan yang berlangsung di PN Pontianak, Kamis (13/4/2017). Hakim PN Pontianak memvonis Zulfadli satu tahun penjara. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pihak Pengadilan Tinggi Pontianak membenarkan perihal pengajuan banding oleh pihak Zulfadhli dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait hasil vonis hukuman Pengadilan Negeri Pontianak dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bansos KONI dan dana Fakultas Kedokteran Untan 2006-2008.

Plt Kepala Pengadilan Tinggi (PT) Kalbar Sunaryo Wiryo membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima pengajuan pernyataan banding dari kedua pihak vaik terdakwa maupun JPU

"Ya benar jadi, baru masuk pemberitahuan dari Pengadilan Tipikor tingkat pertama terkait pengajuan banding. Baru surat itu saja, berkasnya belum dikirim kesini,"Ujarnya dikonfirmasi Selasa (25/4/2017).

Baca: Jaksa Penuntut Umum Juga Ajukan Banding Soal Putusan Hukuman Zulfadhli

Dijelaskanya untuk mekanisme selanjutnya, terkait kedua pihak yang menyatakan banding, memory banding akan diberitahukan baik terdakwa kepada JPU, maupun sebaliknya.

"Kemudian ada tenggang waktu untuk mempelajari berkas itu, sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi, yakni selama 7 hari,"tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved