BREAKING NEWS - Tim Gabungan Ungkap Sindikat Narkotika Jalur Laut

Namun untuk informasi ada pada tim dari Jakarta, karena informasinya akan dilakukan pengembangan

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Polisi amankan Kapal beserta ABK nya di Perairan Sungai Kunyit 

Bahkan satu diantara tersangka JH terpaksa harus dilumpuhkan polisi dengan timah panas, karena berupaya melawan saat hendak diamankan.

Baca: Kuasa Hukum BPN di Sengketa Pilpres: BIN dan Polisi Tak Netral, Karni Ilyas Presiden ILC Ditekan

Baca: Argumen di Pilpres 2014 Dipakai Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Yusril Jawab dengan Enteng

Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono mengatakan,  pengungkapan peredaran narkotika ini karena berkat kerjasama semua pihak.

Terkait penangkapan dan lokasi tersangka yang berpindah dari satu hotel ke hotel lainnya, Kapolda mengatakan bahwa saat ini semua tempat memiliki kemungkinan menjadi jalur dan modus baru peredaran narkotika.

“Ini tentunya menjadi bahan masukan bagi kita semua, bahwa tempat-tempat manapun bisa dimanfaatkan mereka, sehingga kita harus melakukan langkah-langkah masif untuk mengantisipasi hal itu,” ujarnya dalam press conferece yang digelar di Mapolda Kalbar, Jumat (14/6/2019).

Dalam melancarkan aksinya, kata dia, kedua tersangka juga menggunakan banyak KTP palsu dengan nama yang berbeda-beda.

“Namanya narkoba, tentunya mereka berjaringan, namanya organize crime, segala macam cara, nama bisa dirubah-rubah, jangankan nama, fotonya saja ini dirubah,” katanya. 

Untuk menghalau modus pergerakan para pelaku peredaran narkotika ini, polisi juga harus menggunakan berbagai macam cara untuk mencegah dan mengungkap aksi pelaku. 

Kronologi

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar berhasil mengamankan 25 kilogram narkoba jenis sabu dari 2 tersangka berinisial JO (26) dan SE (29)  di Hotel kawasan jalan Tengku Umar Pontianak, Rabu (12/6/2019).

Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono mengungkapkan bahwa penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kedua tersangka di amankan saat berada di dalam sebuah kamar nomor 627 yang terletak di jalan Tengku Umar Pontianak tersebuut.

Sebelum di tangkap, Kapolda menjelaskan bahwa keduanya dalam proses pengiriman barang haram ini mendapatkan perintah melalui telepon dari mister X yang sampai saat ini masih buron.

Pertama kali Keduanya mendapatkan telpon dari Mister X pada Senin 10 Juni 2019.

Pertama, SE mendapatkan telpon dari Mister X dan diperintahkan untuk datang ke hotel Kini di kamar 302, yang telah di pesan atas nama David Kandau.

Dan disanalah dirinya mendapatkan Shabu sebanyak 25 paket yang dikemas dalam sebuah bungkus teh dan di tempatkan didalam 2 tas berbeda, tas berwarna hitam dan tas berwarnma merah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved