BREAKING NEWS - Tim Gabungan Ungkap Sindikat Narkotika Jalur Laut
Namun untuk informasi ada pada tim dari Jakarta, karena informasinya akan dilakukan pengembangan
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
Terkait Sabu 10 Kg di Sungai Kunyit, Polisi Amankan 4 ABK
MEMPAWAH - Satu kapal nelayan terpaksa diberi police line, dan disita pihak kepolisian di wilayah perairan laut dekat Kecamatan Sungai Kunyit, Minggu (16/6/2019) .
Informasi diperoleh, kapal nelayan bernama KM Sinar Fajar asal Selakau, Sambas disita pihak kepolisian karena terlibat kasus tindak pidana narkotika.
Tak hanya kapal nelayan yang disita, empat orang ABK KM Sinar Fajar ini turut diamankan, saat digrebek, Minggu subuh sekitar pukul 05.00 WIB, dan ditemukan barang bukti sekitar 10 kg narkotika jenis sabu.
Baca: Sutarmidji Ancam Cabut Izin Praktek Dokter Yang Bertugas di RSUD Soedarso
Baca: Warga Terlihat Tegang, Seorang Wanita Melahirkan di Teras Indomaret
Penangkapan terhadap empat warga yang belum diketahui identitasnya ini dilakukan oleh tim dari kepolisian Jakarta yang bekerjasama dengan Polres Singkawang.
Informasi yang diperoleh, ke empat orang yang diamankan lantaran diduga kuat terlibat perkara tindak pidana narkotika ini di wilayah Sungai Kunyit ini karena berdasarkan informasi adanya transaksi narkotika di perairan Kecamatan Selakau yang rencananya akan dibawa ke Pontianak.
Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi saat dikonfirmasi membenarkan telah diamankannya Kapal nelayan KM Sinar Fajar.
Polres Singkawang hanya memberikan dukungan kepada anggota Polri dari Jakarta.
"Kita backup aja," ujar Raymond M Masengi, Senin (17/6/2019)
"Namun untuk informasi ada pada tim dari Jakarta, karena informasinya akan dilakukan pengembangan,"ujar Raymond.
Polda Kalbar Berhasil Amankan 25 Kg Sabu di Sebuah Hotel Berbintang
PONTIANAK - Polda Kalbar melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 25 kilogram narkotika jenis sabu, dan juga mengamankan 2 tersangka di sebuah hotel berbintang di Kota Pontianak, Rabu (12/6/2019) sekitar pukul 00:15 WIB.
Du tersangka yang diamankan oleh polisi masing-masing JH (25) dan SE (28) mengaku berperan sebagai kurir.
Keduanya merupakan warga Pontianak. Kedua tersangka juga sempat berpindah hotel sebanyak tiga kali sambil menunggu perintah dari Mr.X yang merupakan DPO.
Sebanyak 25 Kg narkoba jenis sabu tersebut rencananya akan dikirim oleh kedua tersangka ke Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, dengan menggunakan Bus Damri. Namun sebelum dilakukan pengiriman, kedua tersangka berhasil dibekuk oleh polisi.