Sengketa Pilpres
Argumen di Pilpres 2014 Dipakai Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Yusril Jawab dengan Enteng
Argumen yang disampaikan Tim Hukum Prabowo-Sandi di sidang yang yang digelar pada Jumat (14/6/2019) tersebut terkait kewenangan Mahkamah Konstitusi
Penulis: Rihard Nelson Silaban | Editor: Rihard Nelson Silaban
Argumen di Pilpres 2014 Dipakai Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Yusril Jawab dengan Enteng
PILPRES - Beberapa pernyataan pada sidang sengketa Pilpres 2014 ternyata dibawa ke sengketa Pilpres 2019 ini.
Hal itu terkait argumen dari Yusril Ihza Mahendra yang menjadi kuasa hukum Prabowo-Hatta di Pilpres 2014.
Seperti diketahui, Yusril kini menjadi kuasa hukum Jokowi-Amin yang menjadi lawan Prabowo-Sandi di Pilpres 2019.
Argumen yang disampaikan Tim Hukum Prabowo-Sandi di sidang yang yang digelar pada Jumat (14/6/2019) tersebut terkait kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa tahapan proses Pemilihan Presiden atau Pilpres.
Menanggapi hal itu, Yusril menilai argumen tersebut tidak relevan lagi untuk digunakan dalam sengketa Pilpres 2019, sebab telah ada undang-undang yang mengatur.
Yusril mengatakan ketika itu belum jelas lembaga apa yang bisa mengadili perkara terkait kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.
Baca: Link Live Streaming Kompas TV Sengketa Pilpres 2019, BPN Soroti Baju Putih, Iklan Bioskop, Gaji PNS
Baca: Tim Hukum Prabowo-Sandi Sebut Lima Bentuk Kecurangan TSM Jokowi-Maruf
Baca: [FULL] Ini Permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga di Mahkamah Konstitusi
Baca: Tim Hukum: Diskualifikasi Jokowi-Maruf, Nyatakan Prabowo-Sandi Pemenang Pilpres, atau Pemilu Ulang
Ketika itu Yusril menyebut MK punya kewenangan menangani pelanggaran TSM dan tidak terbatas pada hasil pemilu saja.
Namun setelah UU Pemilu disahkan, lembaga-lembaga yang mengadili jenis pelanggaran itu sudah lebih jelas.
Misalnya, pelanggaran administratif menjadi kewenangan Bawaslu dan PTUN.
Sementara pelanggaran pidana pemilu menjadi kewenangan Gakumdu dan Kepolisian.
Sedangkan MK sudah diatur untuk mengadili perselisihan hasil pemilu.
Oleh karena itu, Yusril menilai pernyataannya pada Pilpres 2014 tidak bisa dipakai lagi dalam konteks pilpres kali ini.
"Jadi itu omongan saya tahun 2014 ada konteksnya. Setelah ada UU 7 tahun 2017, itu tidak relevan lagi," kata dia.
Baca: Ayu Ting Ting Makan Mewah di Paris, Bilqis Malah Makan ala Kadarnya di Rumah
Baca: Pencairan Dana Desa Tahap Kedua Mulai Dilakukan, Ini Harapan Ketua DPRD Sintang
Baca: Tim Hukum Paslon 02 Minta Jokowi Didiskualifikasi, Mahfud MD Buka Suara
Baca: 5 Poin Kuasa Hukum 02 soal Polisi dan BIN Tak Netral, singgung Tim Buzzer hingga Cuitan Karni Ilyas
Baca: Tim Hukum Prabowo-Sandi Duga Terjadi Penggelembungan Suara Melalui Teknologi Informasi
Tim Hukum Prabowo-Sandi menilai MK tak hanya berwenang memeriksa hasil pengitungan suara, melainkan juga seluruh tahapan Pilpres 2019.