Pontianak 'Produksi' Sampah 400 Ton Setiap Harinya, DLH Antisipsi Lonjakan Volumenya di Hari Raya

Tinorma menyampaikan Dinas Lingkungan hidup selama ini melakulan inovasi terkait penanganan sampah.

Editor: Ishak
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono meninjau proses bongkar muat tumpukan sampah di penampungan sampah sementara di Pasar Mawar, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (2/5/2019). Edi meradang lantaran tumpukan sampah yang luar biasa hingga menimbulkan bau tidak sedap. 

Anggota DPRD Kota Pontianak, Mashudi meminta pihak pemerintah terus berupaya untuk menangani secara maksimal sampah-sampah yang ada di Kota Pontianak.

Mashudi menyebutkan penanganan sampah memang perlu ekstra, sebab volumenya selalu meningkat setiap tahunnya.

Persoalan sampah memang disebutnya selalu menjadi persoalan yang tidak ada habis-habisnya.

"Sampah memang selalu menjadi persoalan yang harus terus dicarikan solusinya, karena memang sampah selalu meningkat saat hari raya. Maka solusi juga harus dicarikan," ucap Mashudi.

Dewan yang kerap disapa Lonjong ini menyatakan, masih harus terus melakukan edukasi pada masyarakat juga perihal ketaatan membuang sampah pada waktu dan tempat yang tepat.

Edukasi pada masyarakat ditegaskannya perlu dilakukan secara terus menerus khususnya soal pengelolaan sisa pakai atau pengelolaan sampah rumah tangganya.

Baca: Mashudi Kutuk Perusahaan SBLI yang PHK dan Abaikan Hak Karyawan

Baca: Jadi Tuan Rumah Event Nasional, Mashudi Tekankan Pemkot Segera Berbenah

Sehingga mereka tak lagi membutuhkan TPS, tapi mampu dikelola sendiri dan mengolah sendiri atas kesadaran dan pengetahuan yang ada.

“Outputnya nanti, bisa jadi kompos dan bahan daur ulang lainnya dapat manfaatkan juga. Apabila dilakukan pendampimgan yang optimal saya yakin masyarakat bisa diedukasi,” tuturnya.

Mashudi mengingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mempersiapkam segala sumber daya menghadapi volume sampah yang akan meningkat saat hari raya.

Sementara petugas kebersihan menurutnya juga ingin berkumpul dengan keluarga saat lebaran, maka memang diperlukan langkah-langkah strategis penanganan sampah.

Apabila tidak tertangani maka akan menimbulkan persoalan yang lebih besar. Mashudi menegaskan bisa saja penambahan armada atau tenaga kerja karena memang diperlukan tenaga kerja ekstra untuk menangani sampah yang ada.

Hal-hal Lain Terkait Sampah Kota Pontianak 

Titik TPS =47.

  • Saat hari normal volume sampah mencapai 400 ton.
  • Jumlah kontainer =85.
  • Retase pengangkutan hari normal= 132-142 setiap harinya.
  • Lebaran volume sampah diprediksi meningkat 10-20 persen.
  • Jumlah armada angkutan= 54 unit.
  • Lemburkan tenaga kerja saat menghadapi lebaran.
  • Sewa alat berat untuk ditempatkan TPS Terpadu Pasar Mawar.

Persoalan Sampah Kota

  • Kapasitas peralatan yang belum memadai
  • Pemeliharaan alat yang kurang
  • Lemahnya pembinaan tenaga pelaksana khususnya tenaga harian lepas
  • Terbatasnya metode operasional yang sesuai dengan kondisi daerah
  • Siklus operasi persampahan tidak lengkap/terputus karena berbedanya penanggungjawab
  • Koordinasi sektoral antar birokrasi pemerintah seringkali lemah
  • Manajemen operasional lebih dititikberatkan pada aspek pelaksanaan, sedangkan aspek pengendaliannya lemah
  • Perencanaan operasional seringkali hanya untuk jangka pendek.

Pengelolaan Sampah
UU-18/2008
1 Pengurangan sampah (waste minimization), yang terdiri dari pembatasan terjadinya sampah, guna-ulang dan daur-ulang
2. Penanganan sampah (waste handling), yang terdiri dari:
* Pemilahan: dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah
* Pengumpulan: dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu
* Pengangkutan: dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadumenuju ke tempat pemrosesan akhir
* Pengolahan: dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah
* Pemrosesan akhir sampah: dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan seb elumnya ke media lingkungan secara aman.

Sumber: DLH Kota Pontianak/UU-18/2008

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved