Mashudi Kutuk Perusahaan SBLI yang PHK dan Abaikan Hak Karyawan
Mashudi yang kerap disapa Lonjong ini meminta pihak perusahaan tidak semena-mena terhadap karyawan
Penulis: Syahroni | Editor: Tri Pandito Wibowo
Mashudi Kutuk Perusahaan SBLI yang PHK dan Abaikan Hak Karyawan
PONTIANAK - Adanya pemecatan karyawan yang dilakukan oleh PT Sumber Batu Layang Indah (SBLI) yang merupakan perusahaan pembuatan roti terhadap lebih dari 70 karyawannya mendapat tanggapan serius dari Anggota DPRD Kota Pontianak, Mashudi.
Mashudi yang kerap disapa Lonjong ini meminta pihak perusahaan tidak semena-mena terhadap masyarakat yaitu karyawannya dengan melakukan pemecatan tanpa alasan yang jelas.
Lonjong mengatakan apabila memang perusahaan menyatakan selama tiga tahun perusahaan merugi, maka harusnya dapat menunjukan bukti audit keuangan pada karyawan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan pada karyawan dan semuanya terbuka.
"Ini sudah terlalu, lebih dari 70 karyawan di PHK atau diberhentikan. Karyawan harus mendapat penjelasan rinci mengapa mereka diberhentikan bukan hanya karena omongan semata,"ucap Lonjong saat diwawancarai, Senin (20/5/2019).
Baca: Pokja Tuding Persekongkolan antara Penyedia Proyek Revitalisasi BPS Sintang
Baca: 113 CPNS Kemenag Kalbar Terima SK, Ridwansyah Harap CPNS Baru Amalkan Budaya Kerja Kemenag
Baca: Live Streaming PS Barito Putera Vs Persija Jakarta di Indosiar, Evan Dimas Dkk Kuasai Lini Tengah
Ditegaskannya apabila perusahaan melakukan PHK, maka wmada kewajiban dari perusahaan yang harus dipenuhi yaitu pemberian pesangon pada mereka (karyawan) yang diberhentikan.
Semua telah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan dan ia menyesalkan dan mengutuk perusahaan yang mengambil tindakan melakukan PHK pada karyawan apalagi saat ini menghadapi lebaran tentunya akan menimbulkan kesulitan pada keluarga karyawan tersebut.
Ia juga mengutuk perusahaan yang hanya membayar pesangon dari karyawan yang dianggapnya tidak wajar dan menyakitkan karyawan.
"Itu luar biasa khianat perusahaan, karyawan kerja sudah 35 tahun, 30 tahun masa hanya diberi uang pesangon Rp12 juta itu tidak adil dan tidak sesuai dengan aturan," ucap Mashudi yang merupakan wakil rakyat Dapil Pontianak Utara.
Selaku perwakilan masyarakat Pontianak Utara dan Ketua Komisi A DPRD Kota Pontianak ia menegaskan apa yang dilakukan oleh karyawan dengan demonstrasi karena hak-hak mereka tidak dipenuhi oleh perusahaan.
Ia menyayangkan manajemen perusahaan yang tidak mengakomodir hak-hak dari oara karyawan yang diPHK. Menurutnya Pemerintah Kota Pontianak melalui dinas terkait harus mengambil sikap dan melakukan mediasi agar karyawan tidak dirugikan oleh perusahaan yang tidak mengakomodir hak-haknya.
Selain itu, Mashudi menyambut baik informasi dari karyawan yang di PHK pada tanggal 22 Mei ini akan mendatangi DPRD untuk melakuka audiensi dan meminta perlindungan terhadap ketidakadilan yang mereka dapatkan.
"Perusahaan yang benar saja, masa karyawan sudah bekerja puluhan tahun diberi pesangan hanya sebesar itu, (Rp12 juta untuk yang paling tinggi dan yang rendah Rp9 juta)," tegasnya.
Bahkan menurutnya wajar karyawar menuntut THR dari perusahaan itu, karena seharusnya memang perusahaan membayarkan THR mereka karena sudah mendekati hari raya.