Pemohon Beberkan Bukti Tak Relevan, Polda Kalbar Tetap Yakin Penetapan Tersangka Sah

Menurut mereka, alat bukti yang digunakan pihak termohon tidak memiliki keterkaitan dengan suami pemohon.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Peggy Dania
KASUS PENCABULAN - Suasana usai sidang praperadilan yang ke-5 di Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa 9 September 2025.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Pihak pemohon dalam sidang praperadilan dengan perkara nomor 9/Pid.Pra/2025/PN Ptk menyampaikan kesimpulannya terkait penetapan tersangka terhadap suami pemohon.

Dalam kesimpulannya, kuasa hukum pemohon, Florensius Edu, bersama timnya menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap suami pemohon dinilai tidak relevan dan cacat formil. 

Menurut mereka, alat bukti yang digunakan pihak termohon tidak memiliki keterkaitan dengan suami pemohon.

“Perkara di mana suami pemohon ditetapkan sebagai tersangka adalah kekeliruan karena fakta berdasarkan bukti tidak mengarah pada diri suami pemohon. Alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka juga tidak berkaitan dengan suami pemohon, tempat kejadian, maupun waktu kejadian,” ujar Florensius saat persidangan.

Selain itu, pemohon menilai keterangan yang menjadi dasar penetapan tersangka juga tidak relevan. Salah satunya terkait pengakuan ibu dari korban melalui telepon yang menyampaikan hasil pemeriksaan korban. Menurut pihak pemohon, keterangan tersebut justru mempertegas bahwa suami pemohon tidak terlibat.

Baca juga: Keluarga Pemohon Berharap Hakim Tunggal Bertindak Adil

Pihak pemohon juga menyoroti hasil gelar perkara dan proses penetapan tersangka yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur. Mereka menegaskan, penetapan tersangka

yang didahului dengan gelar perkara tanpa adanya ahli adalah suatu kekeliruan sehingga Pemohon berharap hakim dapat mengabulkan permohonan mereka.

“Berdasarkan uraian  diatas, maka pantas dan patut permohonan pemohon dalam perkara ini dikabulkan,” tegas Florensius.

Sementara itu, pihak termohon yakni Polda Kalbar dalam kesimpulannya menolak permohonan pemohon dan menegaskan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosesur hukum.  

Sidang praperadilan akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan oleh hakim tunggal pada Rabu 10 Agustus 2025 pukul 16.00 WIB. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved