Komitmen Bebas Siswa Titipan, Ombudsman Kalbar Ungkap Sejumlah Temuan PPDB 2018
Pihaknya memperketat pengawasan dan akan melakukan penolakan apabila itu terjadi.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Didit Widodo
Agus memaparkan bahwa selama proses PPDB tahun 2018 lalu pihaknya menemukan sekitar 300an siswa titipan dari enam sekolah baik di SMP dan SMA negeri di Kota Pontianak yang telah disampling Ombudsman.
"Itu membuat kita miris. Ketika kita bicara soal titipan banyak pihak yang terlibat di situ. Ada oknum DPR, Polisi, Pemda, LSM dan lain-lain," ujarnya.
Ombudsman Perwakilan Kalbar mendorong bahwa PPDB tahun 2019 ini berjalan sesuai dengan ketentun. Kalau memang siswa atau anak didik tidak bisa masuk ke sekolah tertentu yang diinginkan jangan dititipkan dengan dalih apapun.
Sebab menurut Agus, hal tersebut menyangkut soal ketidakpatuhan terhadap aturan dan ketentuan terhadap proses penerimaan siswa baru di sekolah.
"Ke depan kita harap ada Pergub atau perbup yang bisa menjadi dasar hukum ataupun ada petunjuk teknis dari dinas pendidikan tidak memperbolehkan sekolah menerima siswa diluar jalur resmi. Jika ditemukan pelanggaran PPDB maka penyelenggara diberikan sanksi dan siswa di keluarkan," ujarnya.
Agus menerangkan hal tersebut telah didorong oleh Ombudsman kalbar pada tahun lalu agar para pemangku pemerintahan baik Kabupaten/Kota maupun Pemprov Kalbar dapat memberikan perlindungan penyelanggara PPDB agar ketika ada yang ingin menitipkan siswa di sekolah tertentu melalui jalur tidak resmi secara otomatis tertolak.
"Penyelanggara PPDB tidak boleh lagi menerima siswa di luar ketentuan. Penerimaan siswa harus melalui ketentuan yang resmi seperti zonasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua/wali. Jadi, idak ada lagi istilah siswa titipan. Kalau ada maka harus dikeluarkan," pungkasnya.