Indonesia Lawyers Club

ILC TVOne Selasa 26 Maret, Andre Rosiade Sebut Wiranto Ngaco dan Lebay Hoaks Dijerat UU Terorisme

Ia kembali menuding Wiranto tidak paham UU Anti Terorisme. Pernyatan Wiranto tidak membangun basis argumentatif dasar hukum yang tepat.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
youtube.com
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Andre Rosiade 

ILC TVOne Selasa 26 Maret, Andre Rosiade Sebut Wiranto Ngaco dan Lebay Hoaks Dijerat UU Terorisme

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade menegaskan pernyataan Menkopolhukam Wiranto terkait Hoax dibasmi Undang-Undang (UU) Anti Terorisme tentunya sangat mengagetkan. 

Menurut dia, setiap UU yang dibuat tentu ada tujuan pembentukannya. 

"Kalau kita lihat maksud asli atau original intent dari UU Terorisme itu terlihat berbeda dengan penyebaran hoaks," ujar Andre saat program diskusi Indonesia Lawyers Club (ILC) TV One bertema "Tepatkah Hoax Dibasmi UU Anti Terorisme?", Selasa (26/3/2019) malam WIB.

Baca: Tokoh Militer Sebut HAM Berangkat Dari Realita

Baca: Abriandi Harap Siswa Tak Sekadar Lulus Tapi Raih Nilai Memuaskan

Baca: Ketua DPC PDIP Ketapang Pastikan Mesin Perontok Padi Bantuan Dari Partai

Semua tahu penyebaran hoaks adalah sesuatu yang salah dan harus kita lawan. Bangsa Indonesia juga sudah sepakat melawannya.

Hal ini dibuktikan dengan banyaknya peraturan UU untuk melawan hoaks.

Sebut saja UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang sudah memakan korban. 

Tak hanya itu, ada juga UU Pemilu dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Banyak yang ditangkap oleh polisi melalui UU ITE, ya pelaku hoaks. Cukup instrumen negara untuk melawan hoaks," kata Andre. 

Jika pernyataan Wiranto dikaitkan dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Anti Terorisme, maka tentu tidak mudah diterapkan untuk aksi penyebaran hoaks.

Sebab, UU ANti Terorisme itu diatur secara ketat, terbatas dan rigid.

Baca: Kamarullah Sampaikan Tentang HAM di Dialog Kebangsaan

Baca: Rangkaian HUT ke-55, Bank Kalbar Gelar Donor Darah

Baca: Kebakaran Lahan di Serdam, Petugas Kesulitan Air Padamkan Api

"Tidak sembarang polisi bisa menerapkan, ini pelaku terorisme atau tidak. UU Terorisme dari awal sudah diatur jangan sampai multitafir," tegas dia. 

Di sisi lain, definisi terorisme dalam UU Nomor 5 tahun 2018 juga mengatur banyak variabel.

Jika hoaks hanya memenuhi satu unsur saja, misalnya menebarkan rasa takut di tengah masyarakat.

Menurut Andre, itu masih tidak cukup kuat disebut terorisme

"Mungkin Pak Wiranto belum pernah baca UU ini secara spesifik," imbuhnya. 

Andre memaparkan Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang terorisme mendefinisikan bahwa terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Baca: Ketua DPC PDIP Ketapang Pastikan Mesin Perontok Padi Bantuan Dari Partai

Baca: Gelar Kelas Kreatif BUMN 2019, IPC Harap Generasi Muda Semakin Kreatif

Baca: VIDEO: Keterangan Iptu Setyo P Dantim Rescue Dit Samapta Polda Kalbar Terkait Karhutla

Pada Pasal 1 ayat 3, menyebutkan kekerasan adalah setiap perbuatan penyalahgunaan kekuatan fisik dengan atau tanpa menggunakan sarana secara melawan hukum dan menimbulkan bahaya bagi badan, nyawa, dan kemerdekaan orang, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya

Hal itu semakin jelas sesuai Pasal 1 ayat 4 bahwa ancaman Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau nonelektronik yang dapat menimbulkan rasa takut terhadap orang atau masyarakat secara luas atau mengekang kebebasan hakiki seseorang atau masyarakat.

"Ini artinya menjerat perilaku hoaks harus sesuai prosedur hukum sesuai dengan UU Anti Terorisme. Definisi ini bukan pasal karet. Polisi tidak mungkin dengan gampang menetapkan perilaku hoaks adalah terorisme," timpal Andre. 

Ia kembali menuding Wiranto tidak paham UU Anti Terorisme. Pernyatan Wiranto tidak membangun basis argumentatif dasar hukum yang tepat.

Pernyatan Wiranto hanya sebatas kepanikan melihat Joko Widodo selaku pimpinannya dan petahana bisa kalah.

Baca: BEM FISIP Universitas Tanjungpura Gelar Dialog Kebangsaan Nasional

Baca: VIDEO: Petugas Sedang Melakukan Upaya Pemadaman Lahan Gambut di Desa Galang yang Terbakar

Baca: VIDEO: Dirut Bank Kalbar Berikan Ucapan Selamat Untuk PT Jamkrida ke-3

"Pernyataan Wiranto ngaco. Narasi ini dibangun oleh Pak Wiranto untuk seakan-akan menahan agresifitas atau semangat teman-teman pendukung 02. Ini ngaco, ini lebay dan ini bentuk kepanikan dari Pak Wiranto," tudingnya.

Tudingan Andre bukan tanpa sebab, ia melihat dari pernyataan Wiranto mulai dari doorstop sampai wawancara oleh presenter TV One pada video yang ditampilkan saat sebelum diskusi ILC dimulai.

Bahkan, ia menyoroti selaku Menkopolhukam, ada hal yang lebih penting dikoordinasikan dengan pihak kepolisian dalam menyikapi Pemilu terbuka dalam rapat kampanye akbar mulai 24 Maret-13 April nanti.

"Kita tahu dimana-mana sering terjadi gangguan dalam kampanye. Penghadangan itu sering terjadi di pihak kami. Seharusnya ini jadi fokus untuk hadapi Pemilu 17 April. Menjaga jangan ada penghadangan, persekusi dan mengganggu kampanye," pesan Andre.

Andre berikan contoh riil yang terjadi terhadap dirinya pada 24 Maret 2019 di Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Damasraya, Provinsi Sumatera Barat. 

Saat berkampanye di nagari Sungai Rumbai, ia dihadang oleh oknum-oknum yang diduga pendukung calon Presiden nomor urut 01.

Baca: Kelilingi 34 Provinsi Menggunakan Sepeda, Masrani Cari Obat Epilepsi Sang Buah Hati

Baca: Rincian Lengkap Tarif MRT Antarstasiun Mulai 1 April 2019

Baca: VIDEO: Dirut Bank Kalbar Berikan Ucapan Selamat Untuk PT Jamkrida ke-3

"Lengkap baju 01, topi 01 dan spanduk 01. Saya tanya Bawaslu, ada izin tidak? Mereka katakan tidak ada izin. Saya bilang polisi kenapa tidak dibubarkan?," tanya dia.

Insiden itu kata dia, tentu melanggar Pasal 491 UU Pemilu. Hukumannya bisa satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

"Rekamnya lengkap dan saya sudah laporkan ke Bawaslu. Saya harap jangan sampai rekomendasi ini salah. Kalau Gakkumdu ada polisi dan jaksa, ini dimentahkan. Ini sempurna buktinya," ungkap dia. 

Kondisi seperti itu harus jadi pekerjaan rumah (PR) Menkopolhukam Wiranto. Jangan ada gesekan di lapangan soal pelaksanaan kampanye maupun Pemilu ini.

Pernyataan Wiranto terkait hoaks dijerat UU ANti Terorisme mengingatkan pada zaman sekitar 21 tahun lalu yakni Orde Baru.

Wiranto seperti menostalgiakan masyarakat pada pasal undang-undang supersif yang diterapkan Orde Baru dalam rangka menjag akestabilan ekonomi negara.

"Selaku mantan Panglima TNI, dia ingat pengalaman masa lalu. Mungkin ia ingin membangkitkan cara Orde Baru dengan pasal supersif. Itu alam bawah sadar beliau," kata Andre.

Selain wacana itu, hal yang dinilai langkah kemunduran adalah isu wacana TNI akan didwifungsikan di masa Pemerintahan Jokowi. 

Pernyataan Menkopolhukam ini, terang dia, mengkonfirmasi bahwa rezim Jokowi ingin kembalikan cara-cara Orde Baru.

"Harapan kita, masyarakat semakin obyektif, rasional dan akal sehat untuk menentang perilaku tidak sehat dari rezim ini," harapnya.

Disinggung Karni Ilyas terkait penyataan Andre tentang Wiranto yang disebut kemungkinan belum baca dan tidak paham definisi terorisme, Andre mengatakan mungkin saja Wiranto lupa.

"Pak Jokowi saja atasan Pak Wiranto berjanji di 2014 manis kepada rakyat. Setelah menjabat lupa janji-janjinya. Mungkin saja Pak Wiranto lupa dan tertular lupa dengan janji-janji pemimpinnya. Jadi, lupa itu bisa menular," jelas dia.

"Mungkin saja yang bahas waktu itu stafnya. Dia (Wiranto_red) tidak ikut. Karena saya sering lihat biasanya yang rajin bahas itu staf. Pemimpin itu terima laporan. Beliau tidak paham definisi arti terorisme," tandasnya.

Lebih dekat dengan kami, follow akun Instagram Tribun Pontianak : 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved