Berita Viral
SADIS! Siswa SD Tewas Dipukul Guru dengan Batu 4 Kali 2025, Cek Faktanya
SADIS! Siswa SD tewas dipukul guru batu 4 kali karena tak ikut gladi upacara 2025 ungkap fakta, kronologi dan reaksi. Baca selengkapnya sekarang!
Ringkasan Berita:Di halaman sekolah itulah YN mengambil batu dan memukul kepala RT sebanyak empat kali.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Siswa SD tewas dipukul guru dengan batu 4 kali karena tak ikut gladi upacara 2025.
Kasus ini mengungkap kekerasan luar biasa di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi zona aman anak-anak.
Siswa berinisial RT (10) meninggal dunia setelah mengalami pemukulan berkali-kali oleh guru YN (51).
Guru tersebut langsung ditangkap dan ditahan oleh polisi setempat.
YN merupakan guru salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Santian, Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kejadian ini memicu kecaman keras dari masyarakat dan organisasi perlindungan anak.
Banyak pihak bertanya-tanya bagaimana bisa guru melakukan tindakan keji terhadap muridnya sendiri?
• Siswa SD Kertek Tewas Dipukuli di Sekolah, Tragedi Mengerikan Bullying 2025
[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]
Kronologi Penganiayaan Siswa dalam Kasus Kekerasan Sekolah
Awal Pelanggaran Tak Ikut Gladi Upacara
Pada Jumat, 26 September 2025, sekitar pukul 12.00 Wita, guru berinisial YN (51) diduga mengumpulkan RT dan sembilan teman sekelasnya di halaman sekolah.
Alasan pemanggilan siswa tidak mengikuti gladi upacara yang dijadwalkan pada hari Sabtu dan juga absen sekolah pada hari Minggu.
Gladi upacara adalah simulasi upacara yang bertujuan memastikan tata urutan dan posisi berjalan tertib.
Aksi Pemukulan dengan Batu
ViralLokal
siswa SD tewas dipukul guru batu 4 kali
kekerasan di sekolah
guru menghajar murid
kasus penganiayaan siswa
gladi upacara
kekerasan fisik di sekolah
kasus guru vs siswa
Polres Timor Tengah Selatan
Penyebab Ibunda Olla Ramlan Meninggal Dunia, Tangis Pecah hingga Pingsan di Pemakaman |
![]() |
---|
KLARIFIKASI Yusuf Mansur soal Patok Tarif Doa Sampai Rp20 Juta Bayar ke Aplikasi Paytren |
![]() |
---|
RESMI Aturan Tilang Sepeda Listrik Berlaku Oktober 2025 Lengkap Syarat Berkendara di Jalan Raya |
![]() |
---|
CARI KEADILAN! Kisah Pilu Buruh Bangunan Didenda PLN Rp 7 Juta, 3 Bulan Bertahan Hidup Tanpa Listrik |
![]() |
---|
Besaran UMP 2026 Resmi Naik 10 Persen, Begini Kata Serikat Buruh Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.