Berita Viral
Resmi Berubah Aturan Baru Lapor SPT Terbaru 2026 Lengkap Syarat dan Cara Aktivasi Akun Baru Coretax
Resmi berubah aturan baru lapor SPT terbaru 2026 lengkap syarat dan cara aktiviasi akun pajak di sistem Coretax.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah aturan baru lapor SPT terbaru 2026 lengkap syarat dan cara aktiviasi akun pajak di sistem Coretax.
Dalam beleid terbaru, setiap wajib pajak mempunyai keharusan untuk lapor SPT tahunan.
Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan para wajib pajak agar segera melakukan aktivasi akun dan registrasi sertifikat digital pada sistem Coretax.
DJP menegaskan, aktivasi akun Coretax menjadi salah satu syarat penting agar wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara lancar, termasuk pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 yang akan dilakukan pada awal 2026.
Melalui sistem baru ini, seluruh proses pelaporan SPT Tahunan nantinya dilakukan sepenuhnya lewat Coretax, menggantikan layanan e-Filing DJP Online yang sebelumnya digunakan.
Baca juga: Resmi Dihapus! Tunggakan Rp 7,6 Triliun dari 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Terbaru 2025 Cek Disini
Sertifikat digital juga berfungsi sebagai kunci tanda tangan elektronik dalam berbagai dokumen administrasi perpajakan di platform tersebut.
DJP menjelaskan, aktivasi lebih awal akan memberi banyak manfaat bagi wajib pajak, antara lain kemudahan mengakses layanan secara daring, percepatan proses administrasi, serta menghindari kendala teknis saat masa pelaporan SPT.
Selain itu, DJP mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan implementasi Coretax.
Wajib pajak disarankan hanya mengakses layanan melalui saluran resmi DJP, seperti laman coretaxdjp.pajak.go.id, Kring Pajak 1500200, atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Cara Aktivasi Akun Coretax
Mengutip laman resmi pajak.go.id, wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan NPWP 16 digit dapat melakukan aktivasi akun Coretax dengan langkah berikut:
- Kunjungi situs https://coretaxdjp.pajak.go.id lalu klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
- Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
- Masukkan NPWP kemudian klik “Cari”.
- Isi alamat email dan nomor HP yang telah terdaftar pada sistem DJP Online. Jika ada perubahan data kontak, hubungi Kring Pajak atau datangi kantor pajak terdekat.
Resmi Dihapus! Tunggakan Rp 7,6 Triliun dari 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Terbaru 2025 Cek Disini |
![]() |
---|
RESMI Diskon Tarif Listrik Dihapus, Diganti dengan Program Bansos Stimulus Ekonomi Terbaru 2025 |
![]() |
---|
UPDATE Daftar Proyek Strategis Nasional Prabowo Terbaru 2025 Lengkap PSN yang Dihapus dan Ditambah |
![]() |
---|
SKEMA Baru PPPK Kini Bisa Diangkat jadi PNS Lengkap Aturan Resmi dan Undang-undang ASN Terbaru 2025 |
![]() |
---|
AKSI Suami Pergoki Istri Berduaan dengan Pria Lain di Toilet Pasar, Motif Selingkuh Berujung Maut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.