Waspadai Uang Palsu Jelang Pemilu 2019, Kapolda: Untuk ‘Serangan Fajar’

sasaran para tersangka juga adalah sejumlah warung kecil yang tidak memiliki alat pendeteksi uang palsu dan sering melakukan aksinya di waktu malam ha

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Didit Widodo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ HADI SUDIRMANSYAH
Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono dan Kapolres Mempawah AKBP Didik Dwi Santoso tunjukkan barang bukti uang palsu, Senin(11/2/2019) 

"Sehingga kami langsung melakukan penyelidikan, dan didapatilah tersangka Sun dan Hus selaku pembawa uang palsu dan Sur pembuatnya. Kami juga mengamankan Sum salah satu istri tersangka ke Mapolsek Anjungan karena telah membakar uang palsu Rp 50 juta," ujarnya.

Dari pengakuan sementara para tersangka, mereka telah mencetak uang palsu hingga sebanyak Rp 200 juta dalam satu bulan terakhir. Para pelaku berencana mengedarkan uang palsu di Kabupaten Mempawah dan Kota Pontianak. Atas kasus itu, keempat tersangka diancam Pasal 36 ayat 1 atau Pasal 36 ayat 2 dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, atau Pasal 244 KUHP atau Pasal 245 KUHP.

Sementara itu, Kapolres Mempawah, AKBP Didik Dwi Santoso mengatakan keempat tersangka telah menyebarkan uang palsu sebesar Rp 114 juta di tiga wilayah (Kabupaten Kubu Raya, Mempawah dan Kota Pontianak). Didik menjelaskan selain menyebarkan Upal di tiga wilayah tersebut, empat tersangka ini berniat menjualnya kepada caleg peserta pemilu.

"Kita akan dalami hal ini, apakah ini rencana tersangka atau memang ada caleg yang memang memesan uang palsu kepada mereka," imbuhnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved