Waspadai Uang Palsu Jelang Pemilu 2019, Kapolda: Untuk ‘Serangan Fajar’
sasaran para tersangka juga adalah sejumlah warung kecil yang tidak memiliki alat pendeteksi uang palsu dan sering melakukan aksinya di waktu malam ha
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Didit Widodo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ferryanto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TRIBUN – Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono, mengimbau masyarakat untuk tetap mewaspadai terhadap peredaran uang palsu (upal) jelang kampanye pemilu 2019.
“Peredaran dan pencetakan uang palsu salah satu extra ordinary crime atau kejahatan yang menjadi prioritas, dikarenakan peredaran uang palsu dapat mengganggu perekonomian suatu daerah,” kata Irjen Didi Haryono, saat gelaran press conference di Mapolda Kalbar, Senin (11/2/2019).
Didi menuturkan, pihak Kepolisian akan terus berupaya menekan peredaran uang palsu dengan cara menangkap para pelakunya. Berdasarkan keterangan tersangka yang ditangkap jajaran Polsek Anjungan belum lama ini, sudah lebih dari Rp 180 juta uang palsu telah beredar di Kota Pontianak dan Mempawah, dari Rp 200 juta yang diproduksi tersangka. Rencananya, kata Kapolda, uang palsu tersebut akan dijual kepada para caleg untuk money politik atau ‘serangan fajar’.
Selain itu, menurut Didi, sasaran para tersangka juga adalah sejumlah warung kecil yang tidak memiliki alat pendeteksi uang palsu dan sering melakukan aksinya di waktu malam hari.
“Masyarakat harus jeli menerapkan 3D (dilihat, diraba, dan diterawang) agar tidak menjadi korban penipuan sindikat penipuan uang palsu,” terangnya.
Dia berharap, masyarakat yang memiliki warung kecil dan bertransaksi di malam hari untuk waspada serta memeriksa uang yang diterima dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang.
Didi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan pihaknya akan terus memburu para pelaku yang mengedarkan uang palsu selama kampanye pada Pilpres 2019.
Baca: Tarif Kargo Udara Naik 300 Persen, Asperindo Kalbar Rencakan Stop Pengiriman Logistik
Baca: Kapolda Kalbar Silaturahmi Bersama Forkompimda dan Tokoh Masyarakat Sambas
Sebelumnya, Jumat (8/2), Tim Jatanras Polsek Anjungan, Kabupaten Mempawah, berhasil mengungkap sindikat pengedar uang palsu yang berusaha mengedarkan di Pasar Anjungan. Sindikat pengedar uang palsu tersebut ditangkap jajaran Polsek Anjungan setelah menerima laporan masyarakat.
Kapolsek Anjungan, Iptu Amril menjelaskan jajarannya meringkus tiga tersangka dalam kasus itu di dua titik, yakni di Pasar Anjungan, Desa Galang, dan di salah satu rumah warga di Gang Flexi, Kecamatan Pontianak Utara.
Dari hasil penangkapan itu, kepolisan berhasil menyita serpihan uang palsu yang sudah terbakar, serta pengikat uang berlogo Bank Mandiri Pontianak.
Menurut dia, dari penggeledahan di rumah tersangka berinisial Sun di Gang Flexi, Jalan 28 Oktober, Siantan, pihaknya menemukan tempat pembuatan uang palsu yang di sembunyikan di dalam WC.
"Hingga saat ini sudah tiga tersangka yang diamankan, yakni Sun, Hus dan Saruji. Dan kami terus melakukan pengembangan kasus ini, guna mencari apakah ada pihak lain yang masih terlibat," tukasnya.
Amril menambahkan, terungkapnya sindikat uang palsu tersebut berawal dari Siti Aminah salah seorang warga Anjungan yang membelanjakan uang palsu tersebut di Pasar Anjungan, sehingga warga setempat heboh.
"Sehingga kami langsung melakukan penyelidikan, dan didapatilah tersangka Sun dan Hus selaku pembawa uang palsu dan Sur pembuatnya. Kami juga mengamankan Sum salah satu istri tersangka ke Mapolsek Anjungan karena telah membakar uang palsu Rp 50 juta," ujarnya.
Dari pengakuan sementara para tersangka, mereka telah mencetak uang palsu hingga sebanyak Rp 200 juta dalam satu bulan terakhir. Para pelaku berencana mengedarkan uang palsu di Kabupaten Mempawah dan Kota Pontianak. Atas kasus itu, keempat tersangka diancam Pasal 36 ayat 1 atau Pasal 36 ayat 2 dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, atau Pasal 244 KUHP atau Pasal 245 KUHP.
Sementara itu, Kapolres Mempawah, AKBP Didik Dwi Santoso mengatakan keempat tersangka telah menyebarkan uang palsu sebesar Rp 114 juta di tiga wilayah (Kabupaten Kubu Raya, Mempawah dan Kota Pontianak). Didik menjelaskan selain menyebarkan Upal di tiga wilayah tersebut, empat tersangka ini berniat menjualnya kepada caleg peserta pemilu.
"Kita akan dalami hal ini, apakah ini rencana tersangka atau memang ada caleg yang memang memesan uang palsu kepada mereka," imbuhnya.