Kalbar 24 Jam

Kalbar 24 Jam - Tewasnya Siswi SMP, Mahasiswa Terjaring Razia Indekos Hingga Kebakaran Jalan Siaga

Meski sempat diopname selama 1 hari, namun nahas DR menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Sekadau, Selasa (22/1) sekitar pukul 17:00 WIB.

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
Kolase/Tribunpontianak.co.id
Kalbar 24 Jam - Tewasnya Siswi SMP, Mahasiswa Terjaring Razia Indekos Hingga Kebakaran Jalan Siaga 

Namun pada pukul 07.00 WIB keadaan berubah.

Orangtua korban terkejut dan panik setelah korban mengakui sendiri perbuatannya.

"Korban mengaku telah meminum 2 teguk racun rumput. Menurut kabar, perbuatan tersebut akibat rasa frustasi korban karena putus cinta," ujar Anggon Rabu (23/1/2019).

Korban segera dilarikan ke RSUD Sekadau untuk mendapatkan perawatan.

Setelah sempat di opname satu malam, Selasa (22/1) pukul 17.00 WIB, akhirnya nyawa korban tidak bisa diselamatkan. SELENGKAPNYA... 

Baca: Siswi SMP Sekadau Bunuh Diri karena Putus Cinta, Cara yang Dipilihnya Bikin Merinding

Baca: Ahok Bebas Besok, Pendukungnya Gelar Doa Bersama dan Nyalakan Lilin di Mako Brimob

Baca: Kebakaran Rumah Warga di Jalan Siaga, Tonton Videonya

4. Mahasiswa Terjaring Razia Indekos

Pemadam kebakaran memadamkan api yang membara membakar perumahan warga di Jalan Siaga, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu (23/1/2019) malam. Kebakaran tersebut diduga berawal dari kompor gas di warung makan milik warga.
Pemadam kebakaran memadamkan api yang membara membakar perumahan warga di Jalan Siaga, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu (23/1/2019) malam. Kebakaran tersebut diduga berawal dari kompor gas di warung makan milik warga. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI)

DY (20) dan NQ (18), mahasiswa pasangan tidak sah yang terjaring razia indekos Satpol PP, Rabu (23/1/19) pagi. 
 

Kasat Pol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana mengatakan, dalam giat lanjutan yang dilakukan hari ini Kamis (10/1/2019) Pol PP Kota Pontianak menjaring 4 orang atau 2 pasangan tidak sah di sejumlah indekos.

Mereka adalah RN (41) dan WU (42) terjaring di indekos Sara, Jl Suhada pukul 05.30 WIB sementara JH (26) dan SW (25) diamanakan di indekos Kebumen di Jl Purnama pukul 06.00 pagi.

Kedua pasangan yang terjaring langsung digiring ke kantor Pol PP Kota Pontianak untuk didata.

Usai dimintai keterangan dan dicatat identitas mereka di bawa ke Pengadilan Negeri Kelas 1 A untuk di adili.

Syarifah Adriana mengatakan kedua pasangan tersebut ditindak pidana ringan oleh hakim.

"Mereka di jatuhi hukuman denda Rp 250 ribu rupiah hingga Rp 300 ribu per orang dengan subsider 3 hari kurungan," terangnya.

RN didenda Rp 300 ribu rupiah karena mengaku sudah berkeluarga dan selingkuh, WU, JH dan SW masing-masing didenda Rp 250 ribu rupiah. SELENGKAPNYA... 

Baca: Terkait Kasus Korupsi ARS, Berikut Ulasan dari BKPSDM Sanggau

Baca: Jadi Pemateri, Ini Edukasi Adrian Arifin Mengenai Wirausaha dan Digital Marketing

5.  Kebakaran Jalan Siaga, Petugas Berjibaku Padamkan Kobaran Api

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved