Terkait Kasus Korupsi ARS, Berikut Ulasan dari BKPSDM Sanggau

Jadi kalau bicara efisiensi, saya pikir ini capaian yang membanggakan dari jajaran Kejaksaan Negeri Sanggau,

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Terdakwa dugaan kasus korupsi Jalan Bonti-Bantai, kecamatan Bonti, kabupaten Sanggau, ARS (Oknum PNS Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Sanggau) saat menjalani sidang putusan di di Pengadilan Tipikor Pontianak, Selasa (22/1/2019). Ist 

Terkait Kasus Korupsi ARS, Berikut Ulasan dari BKPSDM Sanggau

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU -Terkait dengan putusan hakim dalam perkara dugaan kasus korupsi Jalan Bonti-Bantai, Kecamatan Bonti, Kabupaten Sanggau, dengan terdakwa ARS (Oknum PNS Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sanggau).

Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawain Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Sanggau, Herkulanus HP menyampaikan, apabila yang bersangkutan (ARS) banding artinya ada upaya hukum lagi trhadap putusan yang telah diputuskan Pengadilan tingkat pertama.

“Jadi yang bersangkutan belum bisa diberhentikan sebagai PNS. tetapi kalau yang bersangkutan tidak banding, maka sesuai UU ASN, harus diberhentikan sebagai PNS, ” katanya, Rabu (23/1/2019).

Sebelumnya diberitakan, Terdakwa dugaan kasus korupsi Jalan Bonti-Bantai, kecamatan Bonti, kabupaten Sanggau, ARS (Oknum PNS Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Sanggau) divonis 1,4 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. ARS menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Pontianak, Selasa (22/1/2019).

Baca: Sempat Buron, Tersangka Curas Berhasil di Bekuk Polisi

Baca: Soto Rp 3000 Hadir di Kota Pontianak, Menarik Perhatian

Baca: Musa: Keberadaan Kopang di Parit Baru Berdampak Negatif bagi Masyarakat Sekitar

“Atas putusan tersebut terdakwa ARS menerima, sedangkan dari JPU pikir-pikir, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, M Idris F Sihite saat menggelar konfrensi pers di Aula Kejaksaan Negeri Sanggau, Rabu (23/1/2019) sore.

Selain vonis terhadap ARS, Hakim juga membacakan vonis atas terdakwa SBR selaku pemilik perusahaan. SBR divonis 1,6 tahun dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan dengan uang pengganti Rp52 juta. “Terdakwa dan JPU sama-sama pikir-pikir menanggapi putusan tersebut, ” tegasnya.

Sementara terdakwa inisial AS selaku pelaksana proyek divonis 1,6 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan dengan uang pengganti Rp361 juta. “Atas putusan tersebut, terdakwa menerima, sementara JPU pikir-pikir, ” jelasnya.

Seperti diketahui, ARS, SBR dan AS diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi atas proyek pekerjaan jalan Bonti-Bantai, Kecamatan Bonti Kabupaten Sanggau tahun 2016 dengan nilai proyek Rp 2.765.581.000. Akibat perbuatan para terdakwa, negara dirugikan sekitar Rp400 juta.

Kajari mengaku sangat bersyukur penanganan perkara yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sanggau dapat mengembalikan kerugian keuangan negara hingga 100 persen.

“Jadi kalau bicara efisiensi, saya pikir ini capaian yang membanggakan dari jajaran Kejaksaan Negeri Sanggau, ” ujarnya.

Baca: Resmikan Rumah Sakit Perbatasan di Semitau, Ini Pesan Gubernur Sutarmidji

Baca: Rusak, Sejumlah Kendaraan Besar masih Melintas di Jembatan Sungai Selamat

Ia juga menambahkan, tahun 2018, Kejari Sanggau meraih peringkat 10 besar se-Indonesia untuk Kejari tipe B dalam penangganan perkara korupsi.

“Mungkin tidak fantastis jumlahnya, tapi kita yang paling lengkap, dari lied sampai eksekusi tuntas, ” tuturnya.

Kemudian, tahun 2018, Kejari Sanggau menyetor ke kas negara sebesar Rp 4, 2 miliar lebih. Artinya kita tidak hanya menggunakan uang negara untuk berkerja, tapi kita juga memberikan masukan untuk negara.

“Dari Rp 4,2 miliar lebih, Pidsus memasukan ke kas negara Rp 2,7 milyar lebih, sisanya dari perkara Pidum, dari tilang, uang denda, kemudian hasil lelang beberapa barang bukti yang dirampas negara, sehingga totalnya Rp 4, 2 Milyar lebih, ” jelasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved