Liputan Khusus

Nomor Cantik Plat Kendaraan Setara Rp 5-20 Juta! Warga Kaget dan Kebingungan Saat Perpanjangan

Namun kenapa tiba-tiba setelah lima tahun digunakan, nomor pelat tersebut terdaftar masuk dalam kategori nomor kendaraan pilihan.

Penulis: Syahroni | Editor: Marlen Sitinjak
KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kaget lantaran harus membayar biaya tambahan Rp 5 juta hingga Rp 20 juta. 

"Untuk empat angka pilihan, bisa Rp 5 juta. Itu tarif paling rendah. Nanti kalau tiga angka pilihan, beda lagi. Jadi memang, semua begitu. Sebelum adanya PP No 60 tahun 2016, banyak nomor kendaraan itu masih bebas, tidak ada yang namanya nomor pilihan. Tapi sejak Januari 2017, diberlakukan nomor pilihan. Jadi kendaraan yang dibawah tahun 2016, saat hendak perpanjangan, ada nomor-nomor tertentu masuk dalam nomor kendaraan pilihan," paparnya.

Baca: Ahli Fisiognomi Baca Peruntungan Seleb, Sebut Jennie BLACKPINK dan Kai EXO Harus Banyak Kompromi

Baca: Tersangka Pencabulan di Kecamatan Jongkong Terancam Hukuman 20 tahun Penjara

Larang Nomor Lama

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan diperjelas dengan Peraturan Kapolri tentang penarikan biaya pada NRKB terhadap nomor kendaraan favorit, banyak membuat masyarakat bertanya dan kebingungan.

Satu di antara warga Pontianak, Santi, menceritakan saat ia membayar pajak lima tahunan dan betapa kagetnya ia bahwa nomor plat kendaraanya yang lama 3773 tidak boleh lagi digunakan tanpa adanya penjelasan rinci dari petugas Samsat.

"Saya kan beberapa waktu lalu membayar pajak lima tahunan itu, jadi pas datang diparkiran, ada tukang parkir bilang, Mbak itu platnya 3773 kalau didalam pasti disuruh ganti," ucap Santi menirukan ucapan seorang penjaga parkir di Kantor Samsat, Jalan Adisucipto kala itu, Senin (7/1/2019).

Santi mengaku kebingungan, kenapa tidak boleh dan harus diganti.

Ia tak berpanjang lebar dan langsung masuk ke dalam lokasi pelayanan.

"Saya masuk ke dalam, ternyata setelah mengisi formulir dan masukan berkas petugasnya langsung bilang kalau plat harus diganti," ceritanya.

Santi kembali menirukan ucapan petugas.

"Mbak ini platnya harus diganti ya. Waktu itu saya tidak bertanya juga kenapa alasannya, karena saya pikir dari awal sudah diberi tahu sama tukang parkirnya," kata Santi saat diwawancarai.

Tanpa menerima penjelasan rinci, Santi, menambahkan petugas hanya bilang karena ada kebijakan baru, sehingga nomor 3773 tidak boleh digunakan.

"Adanya peraturan baru plat kembar dua seperti itu harus diganti. Maka plat saya langsung diganti pas pembayaran lima tahun, saya tidak ditawari dan diminta harus membayar kalau masih mau pakai plat 3773 itu," terangnya.

Petugas disebutnya langsung mengganti plat atas dasar aturan yang baru, sehingga 3773 tidak boleh digunakan lagi.

"Saya tidak ada ditawari untuk bayar atau lainnya, hanya diinfokan bahwa plat 3773 tidak boleh digunakan. Sampai sekarang ndak saya ambil plat saya, di motor masih gunakan 3773,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved