Liputan Khusus

Nomor Cantik Plat Kendaraan Setara Rp 5-20 Juta! Warga Kaget dan Kebingungan Saat Perpanjangan

Namun kenapa tiba-tiba setelah lima tahun digunakan, nomor pelat tersebut terdaftar masuk dalam kategori nomor kendaraan pilihan.

Penulis: Syahroni | Editor: Marlen Sitinjak
KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kaget lantaran harus membayar biaya tambahan Rp 5 juta hingga Rp 20 juta. 

Di sana ada petugas lain yang melayani, menggesekkan nomor mesin serta nomor rangka di formulir Cek Fisik Kendaraan Bermotor yang warna kuning.

Sejumlah data terkait kendaraan, harus diisi pemohon di formulir ini. Selanjutnya disahkan petugas di loket cek fisik.

Setelah lengkap, barulah berkas-berkas dilengkapi dengan memfotokopi, formulir cek fisik, fotokopi KTP, STNKB, Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/ BBN KB dan SWDKLLJ, dan fotokopi BPKB.

Setelah lengkap, seluruh berkas kemudian diserahkan kembali ke petugas di loket pendaftaran.

Baca: KLASEMEN Piala Asia Hingga Hari ke-4, Hasil Lengkap & Jadwal! Wakil Asia Tenggara Bertumbangan

Baca: TRIBUN WIKI: Keunikan Air Terjun Tujuh Tingkat Batu Arang, Kabupaten Ketapang

Petugas wanita yang menerima berkas, menjelaskan bahwa nomor KB 4433 XX yang dibawa Tribunpontianak.co.id teregistrasi sebagai nomor kendaraan pilihan.

"Ini masuk nomor pilihan, yang menentukan ada petugasnya," ujarnya.

Tribunpontianak.co.id memberitahukan, jika sejak awal tidak pernah memesan nomor kendaraan pilihan.

Namun kenapa tiba-tiba setelah lima tahun digunakan, nomor plat tersebut terdaftar masuk dalam kategori nomor kendaraan pilihan.

"Iya, memang setelah PP No 60 tahun 2016, mulai diterapkan sejak Januari tahun 2017. Jadi sesuai dengan Peraturan Pemerintah itu, ada yang memang masuk nomor-nomor pilihan. Nomor yang seperti ini masuk dalam nomor pilihan. Jadi tidak bisa langsung cetak STNK-nya," jelas petugas berseragam Polri tersebut.

Jika masih ingin tetap menggunakan nomor tersebut, petugas mengarahkan untuk mengisi formulir pengajuan nomor kendaraan pilihan.

"Pengajuan baru. Jadi nanti bayar PNBP dulu. Kalau tidak ingin meneruskan atau mengganti nomor kendaraan baru, langsung saja dengan prosedur yang berkasnya sudah lengkap ini, jadi nanti nomor kendaraannya acak sesuai urutan," urainya.

Pemohon menurutnya dapat mengambil pilihan.

Jika berniat tetap menggunakan nomor kendaraan yang lama (yang telah masuk terdaftar ke nomor kendaraan pilihan), bisa langsung mengajukan ke bagian penomoran, untuk kemudian membayar PNBP-nya.

"Kalau tidak ingin meneruskan menggunakan nomor ini. Ikuti proses seperti biasa saja," terangnya.

Menurutnya, jika mengikuti prosedur tetap menggunakan nomor kendaraan pilihan, bisa dicek biayanya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved