Liputan Khusus

Nomor Cantik Plat Kendaraan Setara Rp 5-20 Juta! Warga Kaget dan Kebingungan Saat Perpanjangan

Namun kenapa tiba-tiba setelah lima tahun digunakan, nomor pelat tersebut terdaftar masuk dalam kategori nomor kendaraan pilihan.

Penulis: Syahroni | Editor: Marlen Sitinjak
KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kaget lantaran harus membayar biaya tambahan Rp 5 juta hingga Rp 20 juta. 

Kaget Bayar Pelat Motor Rp 5 Juta, Pakai Nomor Cantik Rp 20 Juta

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kaget lantaran harus membayar biaya tambahan Rp 5 juta hingga Rp 20 juta.

Rupanya, TNKB yang mereka pakai selama lima tahun belakangan kini masuk dalam kategori Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kru Tribunpontianak.co.id, yang hendak memperpanjang TNKB di Kantor UPT PPD Samsat Wilayah 1 Pontianak sempat kaget saat melakukan pengurusan nomor kendaraan.

Baca: Geger, Mayat Dengan Kepala Remuk Ditemukan di Kebun Sekadau Hilir

Baca: VIDEO TEASER - Kaget Bayar Pelat Motor Rp 5 Juta, Pakai Nomor Cantik Rp 20 Juta

Pasalnya, nomor plat yang digunakan lima tahun terakhir merupakan nomor biasa dan tak dipesan secara istimewa.

Nomor kendaraan KB 4433 XX yang digunakan tiba-tiba menjadi nomor pilihan.

Jika ingin tetap menggunakan nomor ini, kru Tribunpontianak.co.id harus membayar Rp 5 juta.

Tribunpontianak.co.id lantas menelusuri bagaimana bisa nomor kendaraan biasa kini menjadi nomor istimewa alias pilihan.

Pada Kamis (03/01/2019), Tribunpontianak.co.id mendatangai loket pelayanan Kantor UPT PPD Samsat Wilayah 1 Pontianak.

Sejumlah pemohon, tampak mencari informasi di meja Pelayanan Informasi di bagian depan, tepat di dekat pintu masuk.

Petugas Pelayanan Informasi, terlihat melayani dengan cekatan.

Jika berkas pemohon lengkap, pemohon kemudian diberikan nomor antrean.

Tribunpontianak.co.id membayar pajak, STNK serta memperpanjang nomor plat kendaraan.

Setelah mendapatkan nomor antrean, Tribunpontianak.co.id diarahkan menemui petugas di loket pendaftaran.

Petugas wanita berseragam kepolisian yang menerima berkas, kemudian mengarahkan untuk melakukan cek fisik di luar gedung kantor.

Di sana ada petugas lain yang melayani, menggesekkan nomor mesin serta nomor rangka di formulir Cek Fisik Kendaraan Bermotor yang warna kuning.

Sejumlah data terkait kendaraan, harus diisi pemohon di formulir ini. Selanjutnya disahkan petugas di loket cek fisik.

Setelah lengkap, barulah berkas-berkas dilengkapi dengan memfotokopi, formulir cek fisik, fotokopi KTP, STNKB, Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/ BBN KB dan SWDKLLJ, dan fotokopi BPKB.

Setelah lengkap, seluruh berkas kemudian diserahkan kembali ke petugas di loket pendaftaran.

Baca: KLASEMEN Piala Asia Hingga Hari ke-4, Hasil Lengkap & Jadwal! Wakil Asia Tenggara Bertumbangan

Baca: TRIBUN WIKI: Keunikan Air Terjun Tujuh Tingkat Batu Arang, Kabupaten Ketapang

Petugas wanita yang menerima berkas, menjelaskan bahwa nomor KB 4433 XX yang dibawa Tribunpontianak.co.id teregistrasi sebagai nomor kendaraan pilihan.

"Ini masuk nomor pilihan, yang menentukan ada petugasnya," ujarnya.

Tribunpontianak.co.id memberitahukan, jika sejak awal tidak pernah memesan nomor kendaraan pilihan.

Namun kenapa tiba-tiba setelah lima tahun digunakan, nomor plat tersebut terdaftar masuk dalam kategori nomor kendaraan pilihan.

"Iya, memang setelah PP No 60 tahun 2016, mulai diterapkan sejak Januari tahun 2017. Jadi sesuai dengan Peraturan Pemerintah itu, ada yang memang masuk nomor-nomor pilihan. Nomor yang seperti ini masuk dalam nomor pilihan. Jadi tidak bisa langsung cetak STNK-nya," jelas petugas berseragam Polri tersebut.

Jika masih ingin tetap menggunakan nomor tersebut, petugas mengarahkan untuk mengisi formulir pengajuan nomor kendaraan pilihan.

"Pengajuan baru. Jadi nanti bayar PNBP dulu. Kalau tidak ingin meneruskan atau mengganti nomor kendaraan baru, langsung saja dengan prosedur yang berkasnya sudah lengkap ini, jadi nanti nomor kendaraannya acak sesuai urutan," urainya.

Pemohon menurutnya dapat mengambil pilihan.

Jika berniat tetap menggunakan nomor kendaraan yang lama (yang telah masuk terdaftar ke nomor kendaraan pilihan), bisa langsung mengajukan ke bagian penomoran, untuk kemudian membayar PNBP-nya.

"Kalau tidak ingin meneruskan menggunakan nomor ini. Ikuti proses seperti biasa saja," terangnya.

Menurutnya, jika mengikuti prosedur tetap menggunakan nomor kendaraan pilihan, bisa dicek biayanya.

"Untuk empat angka pilihan, bisa Rp 5 juta. Itu tarif paling rendah. Nanti kalau tiga angka pilihan, beda lagi. Jadi memang, semua begitu. Sebelum adanya PP No 60 tahun 2016, banyak nomor kendaraan itu masih bebas, tidak ada yang namanya nomor pilihan. Tapi sejak Januari 2017, diberlakukan nomor pilihan. Jadi kendaraan yang dibawah tahun 2016, saat hendak perpanjangan, ada nomor-nomor tertentu masuk dalam nomor kendaraan pilihan," paparnya.

Baca: Ahli Fisiognomi Baca Peruntungan Seleb, Sebut Jennie BLACKPINK dan Kai EXO Harus Banyak Kompromi

Baca: Tersangka Pencabulan di Kecamatan Jongkong Terancam Hukuman 20 tahun Penjara

Larang Nomor Lama

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan diperjelas dengan Peraturan Kapolri tentang penarikan biaya pada NRKB terhadap nomor kendaraan favorit, banyak membuat masyarakat bertanya dan kebingungan.

Satu di antara warga Pontianak, Santi, menceritakan saat ia membayar pajak lima tahunan dan betapa kagetnya ia bahwa nomor plat kendaraanya yang lama 3773 tidak boleh lagi digunakan tanpa adanya penjelasan rinci dari petugas Samsat.

"Saya kan beberapa waktu lalu membayar pajak lima tahunan itu, jadi pas datang diparkiran, ada tukang parkir bilang, Mbak itu platnya 3773 kalau didalam pasti disuruh ganti," ucap Santi menirukan ucapan seorang penjaga parkir di Kantor Samsat, Jalan Adisucipto kala itu, Senin (7/1/2019).

Santi mengaku kebingungan, kenapa tidak boleh dan harus diganti.

Ia tak berpanjang lebar dan langsung masuk ke dalam lokasi pelayanan.

"Saya masuk ke dalam, ternyata setelah mengisi formulir dan masukan berkas petugasnya langsung bilang kalau plat harus diganti," ceritanya.

Santi kembali menirukan ucapan petugas.

"Mbak ini platnya harus diganti ya. Waktu itu saya tidak bertanya juga kenapa alasannya, karena saya pikir dari awal sudah diberi tahu sama tukang parkirnya," kata Santi saat diwawancarai.

Tanpa menerima penjelasan rinci, Santi, menambahkan petugas hanya bilang karena ada kebijakan baru, sehingga nomor 3773 tidak boleh digunakan.

"Adanya peraturan baru plat kembar dua seperti itu harus diganti. Maka plat saya langsung diganti pas pembayaran lima tahun, saya tidak ditawari dan diminta harus membayar kalau masih mau pakai plat 3773 itu," terangnya.

Petugas disebutnya langsung mengganti plat atas dasar aturan yang baru, sehingga 3773 tidak boleh digunakan lagi.

"Saya tidak ada ditawari untuk bayar atau lainnya, hanya diinfokan bahwa plat 3773 tidak boleh digunakan. Sampai sekarang ndak saya ambil plat saya, di motor masih gunakan 3773,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved