DPRD Kalbar Apresiasi Penghapusan Denda Pajak di Pontianak dan Soroti Pendataan PBB
Pemerintah Kota Pontianak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menerapkan kebijakan penghapusan denda.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
Ringkasan Berita:
- Penghapusan sanksi berlaku atas denda administratif pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), SKPD Kurang Bayar, hingga Surat Tagihan Pajak Daerah.
- Melalui kebijakan ini, Pemkot Pontianak berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendongkrak penerimaan asli daerah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menerapkan kebijakan penghapusan denda dan sanksi administratif bagi wajib pajak daerah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pontianak Nomor 827/Bapenda/Tahun 2025 dan berlaku hingga 30 November 2025.
Program ini mencakup tiga jenis pajak daerah, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Reklame, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Penghapusan sanksi berlaku atas denda administratif pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), SKPD Kurang Bayar, hingga Surat Tagihan Pajak Daerah.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Pontianak berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendongkrak penerimaan asli daerah.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Heri Mustamin, menyampaikan apresiasinya. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah positif dan menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.
“Ini kebijakan yang patut diapresiasi. Denda itu bukan tujuan, tetapi bagian dari pembinaan agar masyarakat tumbuh kesadarannya untuk memenuhi kewajiban pajak,” ujarnya.
Heri menilai penunggakan pajak tidak selalu disebabkan ketidakpatuhan, tetapi bisa terjadi akibat kesulitan ekonomi atau kondisi tertentu.
Karena itu, penghapusan denda dinilai memberikan ruang bagi masyarakat untuk kembali taat pajak tanpa terbebani sanksi tambahan.
Namun, ia menyoroti persoalan lain yang dianggap mendasar, yakni ketidakakuratan pendataan PBB di Kota Pontianak.
Ia menyebut masih banyak objek pajak yang menggunakan data lama sehingga nilai NJOP dan kondisi bangunan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Baca juga: 125 Atlet Meriahkan Pontianak Boxing Challange 2025, Dery Sebut Momentum Persiapan Porprov 2026
“Pendataan PBB ini sudah lama tidak diperbarui. Ada objek pajak yang berubah tetapi datanya masih memakai versi lama. Ini bisa merugikan daerah,” tegasnya.
Heri mendorong Pemkot Pontianak untuk segera membentuk tim pendataan ulang agar data PBB lebih mutakhir dan adil bagi wajib pajak. Menurutnya, pembebasan denda hanyalah solusi sesaat, sementara pembenahan data merupakan langkah jangka panjang yang lebih strategis.
Selain itu, ia menilai perlunya edukasi kepada masyarakat dan penagih pajak, termasuk melibatkan RT/RW secara lebih aktif untuk memastikan pendataan benar-benar tepat sasaran.
“Pengawasan dan edukasi harus terus ditingkatkan. RT bisa berperan lebih aktif karena mereka yang mengetahui kondisi wilayahnya. Dengan data yang benar dan kesadaran yang tumbuh, kepatuhan pajak tentu akan meningkat,” pungkasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| DPRD Kalbar : Operasi Zebra Momentum Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas dan Tertib Pajak |
|
|---|
| Dewan Sanggau Dukung Jajaran Polres Tertibkan Motor Gunakan Knalpot Brong |
|
|---|
| 125 Atlet Meriahkan Pontianak Boxing Challange 2025, Dery Sebut Momentum Persiapan Porprov 2026 |
|
|---|
| Ozan dan Falmu Suarakan Kerusakan Jalan Teluk Batang – Seponti |
|
|---|
| Tim Anggar Mempawah Sukses Sabet 29 Medali di Sintang Open dan Pra Porprov Kalbar 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Anggota-DPRD-Kalimantan-Barat-Fraksi-Partai-Golkar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.